Masa Penangguhan Berakhir, Kades Ngadisari dan Perangkat Desa Kembali Ditahan Kejari Probolinggo

beritajatim.com
8 jam lalu
Cover Berita

Ringkasan Berita:

Probolinggo (beritajatim.com) – Sempat menuai perhatian publik, penangguhan penahanan Kepala Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, berinisial SO akhirnya berakhir. Setelah 10 hari berada di luar tahanan, SO bersama perangkat desanya berinisial DB kembali menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kraksaan.

Keduanya kembali ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo setelah masa penangguhan penahanan yang diberikan sebelumnya resmi berakhir.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Mohammad Anggidigdo, membenarkan bahwa SO telah kembali menjalani masa penahanan di Rutan Kraksaan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung.

“Yang bersangkutan (Kades Ngadisari) saat ini ada di Rutan Kraksaan,” kata Anggidigdo melalui pesan singkat WhatsApp.

Menurut Anggidigdo, penangguhan penahanan diberikan selama 10 hari sejak Kamis (27/7/2026). Setelah jangka waktu tersebut berakhir, Kejari kembali melaksanakan penahanan terhadap kedua tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kemarin itu batas akhir masa penangguhannya. Sekarang yang bersangkutan sudah kembali ke Rutan Kraksaan untuk menjalani proses hukumnya,” tegasnya.

Sebelumnya, keputusan memberikan penangguhan penahanan terhadap kepala desa yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan sempat menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak mempertanyakan alasan pemberian penangguhan, mengingat perkara tersebut melibatkan pejabat desa yang memiliki peran penting dalam pelayanan kepada masyarakat.

Meski demikian, Kejari Kabupaten Probolinggo menegaskan bahwa penangguhan penahanan merupakan mekanisme yang diatur dalam hukum acara pidana dan tidak menghentikan ataupun mengurangi proses penanganan perkara yang sedang berjalan.

Kasus tersebut bermula dari laporan Dedi Widiyanto (23), warga Desa Kedasih, Kecamatan Sukapura, pada Maret 2026. Dedi melaporkan SO dan DB atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu diduga dipicu persoalan terkait aturan desa dan adat setempat. Korban disebut melakukan aktivitas pengangkutan hasil panen kentang pada malam hari yang kemudian berujung pada dugaan tindakan kekerasan.

Saat ini, proses hukum terhadap kedua tersangka masih terus berlanjut di Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo hingga memasuki tahapan persidangan sesuai ketentuan yang berlaku. [rap/beq]


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Aliran Dana Pajak Kendaraan Jabar Tetap Stabil, Dedi Mulyadi: Setiap Hari Tembus Rp26 Miliar
• 13 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Persik Kediri Resmi Datangkan Park Jun Heong dan Marcelo Djalo, Perkuat Tembok Pertahanan Macan Putih
• 23 jam laluberitajatim.com
thumb
VinFast dan Danamon Jalin Kemitraan untuk Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik
• 2 jam lalumedcom.id
thumb
Alfamart Makin Cuan! Laba AMRT Naik Jadi Rp2 Triliun di Semester I-2026
• 22 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Lima Klaster Budidaya Rumput Laut, Mesin Penggerak Ekonomi Pesisir NTT
• 6 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.