Ringkasan Berita:
- Kepala Desa Ngadisari dan seorang perangkat desa kembali ditahan setelah masa penangguhan berakhir.
- Keduanya kini menjalani penahanan di Rutan Kelas II B Kraksaan.
- Penangguhan penahanan sebelumnya diberikan selama 10 hari sesuai mekanisme hukum.
- Kasus bermula dari laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang warga pada Maret 2026.
Probolinggo (beritajatim.com) – Sempat menuai perhatian publik, penangguhan penahanan Kepala Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, berinisial SO akhirnya berakhir. Setelah 10 hari berada di luar tahanan, SO bersama perangkat desanya berinisial DB kembali menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kraksaan.
Keduanya kembali ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo setelah masa penangguhan penahanan yang diberikan sebelumnya resmi berakhir.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Mohammad Anggidigdo, membenarkan bahwa SO telah kembali menjalani masa penahanan di Rutan Kraksaan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung.
“Yang bersangkutan (Kades Ngadisari) saat ini ada di Rutan Kraksaan,” kata Anggidigdo melalui pesan singkat WhatsApp.
Menurut Anggidigdo, penangguhan penahanan diberikan selama 10 hari sejak Kamis (27/7/2026). Setelah jangka waktu tersebut berakhir, Kejari kembali melaksanakan penahanan terhadap kedua tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kemarin itu batas akhir masa penangguhannya. Sekarang yang bersangkutan sudah kembali ke Rutan Kraksaan untuk menjalani proses hukumnya,” tegasnya.
Sebelumnya, keputusan memberikan penangguhan penahanan terhadap kepala desa yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan sempat menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak mempertanyakan alasan pemberian penangguhan, mengingat perkara tersebut melibatkan pejabat desa yang memiliki peran penting dalam pelayanan kepada masyarakat.
Meski demikian, Kejari Kabupaten Probolinggo menegaskan bahwa penangguhan penahanan merupakan mekanisme yang diatur dalam hukum acara pidana dan tidak menghentikan ataupun mengurangi proses penanganan perkara yang sedang berjalan.
Kasus tersebut bermula dari laporan Dedi Widiyanto (23), warga Desa Kedasih, Kecamatan Sukapura, pada Maret 2026. Dedi melaporkan SO dan DB atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu diduga dipicu persoalan terkait aturan desa dan adat setempat. Korban disebut melakukan aktivitas pengangkutan hasil panen kentang pada malam hari yang kemudian berujung pada dugaan tindakan kekerasan.
Saat ini, proses hukum terhadap kedua tersangka masih terus berlanjut di Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo hingga memasuki tahapan persidangan sesuai ketentuan yang berlaku. [rap/beq]




