Ringkasan Berita:
- Sekda Kabupaten Probolinggo melakukan sidak ke tambang di Desa Boto usai menerima laporan aktivis.
- Hasil pengecekan awal menemukan dugaan aktivitas tambang berada di luar titik koordinat izin.
- Pemkab akan memverifikasi temuan sebelum diserahkan kepada aparat penegak hukum.
- Aktivis juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian pembayaran pajak tambang dengan aktivitas produksi di lapangan.
Probolinggo (beritajatim.com) – Dugaan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan di Kabupaten Probolinggo mulai mendapat perhatian serius. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang di Desa Boto setelah menerima berbagai laporan dari aktivis lingkungan terkait dugaan aktivitas pertambangan yang beroperasi di luar titik koordinat izin.
Sidak tersebut dilakukan untuk memastikan langsung kondisi di lapangan sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran perizinan pertambangan.
Hasil peninjauan awal menunjukkan adanya indikasi aktivitas penambangan berlangsung di area yang diduga tidak masuk dalam koordinat izin pertambangan yang dimiliki perusahaan.
“Selama ini hanya tim yang turun. Hari ini saya ingin membuktikan sendiri bersama teman-teman aktivis. Dari hasil pengecekan awal, lokasi tambang yang kami berdiri ini diduga berada di luar koordinat izin yang dimiliki,” ujar Ugas.
Menurut Ugas, seluruh temuan di lapangan masih akan diverifikasi oleh organisasi perangkat daerah (OPD) teknis sebelum disampaikan kepada aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri dan Polres Probolinggo, apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan.
Ia menegaskan bahwa penertiban aktivitas pertambangan tidak hanya berkaitan dengan aspek legalitas usaha, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat dan perlindungan lingkungan. Kondisi tebing bekas galian yang berada di sekitar lokasi dinilai mulai berpotensi membahayakan permukiman warga.
“Kami tidak ingin ada pembiaran. Kalau izinnya sesuai aturan tentu akan kami fasilitasi. Tetapi kalau terbukti tidak memiliki izin atau menambang di luar wilayah yang diizinkan, penindakannya jelas, aktivitas harus dihentikan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Selain dugaan pelanggaran titik koordinat izin, sidak tersebut juga memunculkan dugaan ketidaksesuaian antara aktivitas produksi tambang dengan besaran pajak yang disetorkan kepada pemerintah daerah.
Aktivis peduli lingkungan, Sarful Anam, mengaku memperoleh data dari Badan Pendapatan Daerah yang menunjukkan perusahaan atas nama CV Melangkah Maju tercatat membayar pajak sekitar Rp115 juta sepanjang 2025.
Menurutnya, nilai tersebut dinilai belum mencerminkan aktivitas pertambangan yang berlangsung di lapangan. Saat sidak dilakukan, sedikitnya tiga alat berat masih terlihat beroperasi di lokasi.
“Dengan aktivitas seperti ini, pembayaran pajak Rp115 juta setahun sangat sulit dipahami. Kalau dihitung menggunakan asumsi komoditas tanah urug saja, potensi pajaknya bisa mendekati Rp1 miliar. Artinya ada selisih yang perlu dijelaskan melalui audit dan verifikasi,” katanya.
Sarful juga menduga terdapat aktivitas penambangan yang berlangsung di luar area konsesi yang tercantum dalam dokumen perizinan. Namun, dugaan tersebut masih menunggu pembuktian melalui pemeriksaan koordinat oleh OPD teknis.
Temuan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian bagi daerah, baik dari sisi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun dampak lingkungan yang ditimbulkan apabila aktivitas pertambangan tidak sesuai ketentuan.
“Pemerintah sedang menghadapi keterbatasan anggaran untuk membangun jalan dan jembatan. Di sisi lain, jika benar ada aktivitas tambang yang tidak patuh terhadap kewajiban pajak maupun ketentuan perizinan, tentu hal itu menjadi persoalan serius yang harus ditindak,” ujar Ugas.
Pemerintah Kabupaten Probolinggo memastikan pemeriksaan tidak berhenti pada satu lokasi. Evaluasi terhadap aktivitas pertambangan di berbagai wilayah akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan OPD terkait serta aparat penegak hukum.
Hasil verifikasi nantinya akan diumumkan kepada publik sebagai bentuk transparansi pemerintah dalam penegakan aturan di sektor pertambangan. Hingga saat ini, dugaan pelanggaran perizinan maupun ketidaksesuaian pembayaran pajak masih dalam tahap pendalaman dan belum menjadi kesimpulan akhir. [rap/beq]




