Polda Banten menangkap dua pria berinisial US (50) dan RP (25) yang diduga menjadi otak demonstrasi anarkis di depan PT EDS Manufacturing Indonesia (PEMI), Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Mereka diduga menuntut agar pengelolaan limbah perusahaan diserahkan kepada kelompoknya.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Hutapea menyebut aksi demonstrasi dan protes tersebut terjadi pada 6 hingga 9 Juli 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan perusahaan diduga disertai penutupan akses jalan, pemblokiran pintu gerbang, pelemparan sampah, batu, dan kotoran hewan, serta perusakan sejumlah fasilitas milik perusahaan.
"Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp50 juta," ujar Maruli, Jumat (7/8/2026).
Menurut Maruli, tersangka US berperan mengumpulkan massa sekaligus menjadi orator dalam aksi unjuk rasa. Sementara itu, tersangka RP melempar sampah, pisang busuk, petasan, serta merusak kamera CCTV milik perusahaan.
"Motif para tersangka diduga untuk memperoleh keuntungan dari pengelolaan limbah milik PT EDS Manufacturing Indonesia (PEMI)," ujarnya.
"Modus yang dilakukan yakni menggelar aksi unjuk rasa yang disertai tindakan perusakan dengan tuntutan agar pengelolaan limbah perusahaan diserahkan kepada pihak tertentu," katanya.
Dalam perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit kamera CCTV, satu unit truk, dan satu unit sound system.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolda Banten. Keduanya dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 246 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.
Maruli menegaskan Polda Banten menghormati kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin peraturan perundang-undangan. Namun, kebebasan tersebut harus dilaksanakan secara tertib dan tidak disertai tindakan melawan hukum yang merugikan pihak lain.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat agar dalam menyampaikan aspirasi tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, menjaga ketertiban umum, serta tidak melakukan tindakan anarkis maupun perusakan. Apabila terdapat dugaan tindak pidana, Polda Banten akan menindaklanjutinya secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur hukum," ucapnya.
(aik/dek)





