Penjual Shopee dan Tokopedia Tak Jadi Dipotong Pajak Agustus Ini

medcom.id
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta: Pemerintah resmi menunda pemberlakuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) melalui platform e-commerce. 
 
Artinya, para penjual di marketplace seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli belum akan dikenai pemotongan PPh Pasal 22 mulai Agustus 2026 sebagaimana rencana awal.
 
Penundan ini diumumkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026 yang diterbitkan pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Dalam pengumuman itu, DJP menyatakan penundaan berlaku terhadap implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
 
"Pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 November 2026," dikutip dari pengumuman tersebut, Jumat, 7 Agustus 2026.
  Baca juga: Pengguna Strava hingga Plaud AI Wajib Tahu! Aplikasi Ini Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak Pajak Marketplace Berlaku Mulai 1 November 2026 Dengan penundaan tersebut, marketplace yang telah ditunjuk pemerintah belum akan memotong PPh Pasal 22 dari transaksi penjual selama masa transisi berlangsung.
 
Tenggat penerapannya kini diperpanjang selama tiga bulan untuk memberikan waktu tambahan bagi marketplace dan pedagang untuk menyesuaikan sistem serta administrasi perpajakan.
 
Dengan pengumuman ini, pemotongan pajak oleh marketplace paling cepat dilakukan pada November 2026, sepanjang tidak ada perubahan kebijakan berikutnya.
 
Di sisi lain, DJP menjelaskan keputusan menunda pemberlakuan aturan tersebut diambil sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah.
 
"Penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah," katanya.

 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ANN)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Geram, Pramono bakal Umumkan Perusahaan Swasta yang Buang Sampah Sembarangan
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Penerapan ESG Jadi Fondasi Membangun Bisnis Tangguh
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
BGN Bakal Atur Konsumsi MBG Maksimal 4 Jam Setelah Dimasak
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Prabowo Tinjau Inovasi Anak Bangsa, dari Giant Sea Wall hingga Sepatu Karya BRIN
• 5 jam lalucumicumi.com
thumb
Ratusan Motor Terjaring Operasi Cabut Pentil di Kembangan Jakbar
• 18 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.