Kalapas Pekanbaru Dicopot Buntut Napi Narkoba Kabur

rctiplus.com
3 jam lalu
Cover Berita
Kalapas Pekanbaru Dicopot Buntut Napi Narkoba KaburNasional | inews | Jum'at, 7 Agustus 2026 - 19:38

PEKANBARU, iNews.id - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru Yuniarto dicopot dari jabatannya buntut kaburnya narapidana kasus narkotika yang keluar untuk berobat dengan pengawalan tiga petugas. Setelah sekitar 10 bulan memimpin Lapas Pekanbaru, Yuniarto kini dimutasi ke Sulawesi Barat.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau Rudy Sianturi membenarkan pergantian tersebut. Mutasi dilakukan setelah proses pemeriksaan internal terkait kaburnya warga binaan selesai.

"Benar, dimutasi. Jauh mutasinya, ke Sulawesi Barat," ujarnya dikutip dari iNews Pekanbaru, Jumat (7/8/2026).

Posisi Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru kini diisi Eko Ari Wibowo. Keduanya bertukar posisi dengan Yuniarto menempati jabatan yang sebelumnya diisi Eko di Sulawesi Barat.

Rudy menjelaskan, pergeseran jabatan tersebut merupakan tindak lanjut rekomendasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau setelah insiden narapidana kabur. Keputusan akhir mengenai pencopotan berada di tingkat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Baca Juga:Negara Rugi Ratusan Miliar di Kasus Korupsi Pabrik Gula Assembagoes

Setelah pemeriksaan internal rampung, seluruh berkas hasil pemeriksaan dikirimkan ke pemerintah pusat. Hasil tersebut kemudian menjadi dasar pengambilan keputusan terhadap jajaran Lapas Pekanbaru.

"Setelah hasil pemeriksaan internal selesai, berkas langsung kita kirim ke pusat. Keputusan akhirnya ada di Ditjenpas," ujarnya.

Pergantian pejabat tidak hanya terjadi pada posisi kepala lapas. Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Febri Sadam juga dicopot dari jabatannya.

Posisi Febri kini digantikan Vezanol Kosuma. Pergantian tersebut juga berkaitan dengan evaluasi setelah narapidana melarikan diri.

Tiga petugas yang mengawal narapidana saat keluar lapas juga masih menjalani pemeriksaan. Mereka terancam mendapat sanksi disiplin berat hingga pemecatan.

Kanwil Ditjenpas Riau telah merekomendasikan pemberian sanksi berat kepada ketiga petugas pengawal. Pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait masih dilakukan.

Baca Juga:Pengamat Militer dan Intelijen: Kunjungan PM India ke Indonesia Fokus pada 5 Pilar Utama

"KPLP sudah diganti, dan seluruh pihak terkait masih diperiksa di Kanwil. Untuk tiga petugas pengawal, kami rekomendasikan sanksi berat. Ini bentuk konsekuensi logis—Kalapas dan KPLP harus bertanggung jawab atas kelalaian bawahannya," ujarnya.

Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui secara lengkap rangkaian peristiwa serta tanggung jawab masing-masing petugas dalam kaburnya narapidana tersebut.

Narapidana yang kabur berinisial ISD. Dia merupakan terpidana kasus narkotika yang sedang menjalani hukuman 10 tahun penjara.

ISD melarikan diri saat mendapat izin keluar untuk menjalani pengobatan di rumah sakit pada Rabu (22/7/2026). Saat itu, dia berada dalam pengawalan tiga petugas.

Ketika menunggu kedatangan dokter, ISD disebut membujuk ketiga petugas pengawal untuk singgah ke rumah pribadinya. Narapidana tersebut kemudian melarikan diri ketika berada di lokasi.

ISD diketahui baru menjalani sekitar tiga tahun dari masa hukuman 10 tahun. Hingga kini, keberadaannya masih diburu dan dia telah masuk daftar pencarian orang tim gabungan.

#regional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kebakaran Bromo: 80 Hektare Sabana hingga Cemara Gunung Hangus
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Meta Disanksi Rp10 Triliun Lebih oleh Hakim New Mexico karena Dinilai Rusak Mental Anak
• 6 jam lalurepublika.co.id
thumb
Pramono Anung Akan Umumkan Perusahaan Pembuang Sampah Ilegal di Jakarta
• 3 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Menhub Ajak Investor China dan Rusia Garap Proyek Kereta Trans Kalimantan
• 15 jam laluidxchannel.com
thumb
Badan Bahasa Kirim 5,5 Juta Buku Bermutu, Dorong Budaya Literasi Nasional
• 10 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.