Keracunan MBG Terus Berulang, Kepala BGN: Perbaikan Tata Kelola Secepatnya

kompas.id
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Kasus keracunan akibat program makan bergizi gratis atau MBG kembali terjadi di sejumlah daerah seperti Semarang, Jawa Tengah; Jayapura, Papua, dan sejumlah daerah lainnya. Badan Gizi Nasional, selaku penyelenggara program MBG, berjanji akan terus melakukan perbaikan tata kelola secepat mungkin, agar kasus keracunan benar-benar dapat ditekan hingga nol.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyampaikan, BGN selalu menghentikan aktivitas dapur satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) setiap ada kasus keracunan MBG. BGN kemudian mengirimkan tim untuk melakukan investigasi dan memeriksa setiap persoalan termasuk menguji sampel makanan tersebut.

Ia menyebut dibandingkan dengan periode-periode sebelumnya, tren keracunan MBG saat ini mengalami penurunan. Namun, hal ini bukan berarti tujuan BGN sudah tercapai. BGN justru menargetkan tidak ada lagi kasus keracunan di seluruh dapur SPPG.

Baca Juga527 Orang Keracunan Menu MBG di Jayapura, BGN Bekukan Dapur SPPG
Baca Juga707 Orang Keracunan MBG di Semarang, BGN Hentikan Sementara SPPG Terkait

“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada para korban dan keluarga korban di Jepara, Yogyakarta, Jayapura, Semarang, dan daerah lainnya. Kami (BGN) akan terus melakukan perbaikan tata kelola secepat mungkin agar kasus keracunan benar-benar dapat ditekan hingga nol,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Berdasarkan catatan Kompas, keracunan MBG di Jayapura mencapai 527 orang. Sementara itu di Semarang, berdasarkan pantauan Kompas, diduga 707 orang alami keracunan setelah mengonsumsi MBG.

Menurut Sudaryono, pihaknya terus membuka ruang bagi masukan dari berbagai pihak, terutama para ahli dan pakar, untuk menyempurnakan tata kelola MBG. Penyempurnaan dilakukan terhadap petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, surat edaran, manual, hingga standar operasional prosedur (SOP) guna mencegah terulangnya kasus keracunan.

Perbaikan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari standar keamanan dapur, tata cara dan waktu memasak, sistem teknologi informasi, hingga mekanisme operasional di lapangan. Sejumlah prosedur, seperti pengecekan makanan, pencatatan logbook, dan mekanisme pengawasan lainnya telah mulai diterapkan di dapur-dapur penyelenggara MBG.

Kini BGN menetapkan empat kategori sanksi, yakni penghentian (suspend) ringan selama 10 hari, sedang 20 hari, berat 30 hari, serta penghentian permanen.

Baca JugaKeracunan Berulang MBG

Selain itu, BGN akan memperkuat pelaksanaan keputusan Presiden terkait pembentukan Satuan Tugas MBG di daerah. Pemerintah menargetkan paling lambat pekan depan telah ada penguatan sinergi dengan pemerintah daerah, khususnya dinas-dinas terkait, agar terlibat dalam pengawasan sehingga makanan yang disajikan tetap aman dan bergizi.

Saat ini, BGN juga telah menerbitkan petunjuk terkait pemberian sanksi atas berbagai bentuk pelanggaran dalam pelaksanaan program MBG. Pelanggaran tersebut mencakup kejadian fatal yang mengakibatkan keracunan maupun kejadian menonjol lainnya sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan pengawasan program.

Petunjuk tersebut juga mengatur kepastian masa suspensi bagi dapur penyelenggara MBG. Jika sebelumnya masa suspensi tidak memiliki batas waktu yang jelas, kini BGN menetapkan empat kategori sanksi, yakni penghentian (suspend) ringan selama 10 hari, sedang 20 hari, berat 30 hari, serta penghentian permanen.

Sudaryono menjelaskan, dapur yang dikenai penghentian sebanyak dua kali dapat kembali beroperasi setelah investigasi membuktikan tidak terdapat kelalaian pada aspek fasilitas, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), sanitasi, maupun persyaratan teknis lainnya. Namun, kepala dapur tetap akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dapur yang kembali mengalami kasus keracunan setelah masa suspensi berakhir akan menjadi bahan pertimbangan untuk dikenai penghentian permanen. Sanksi serupa juga dapat diterapkan apabila insiden keracunan menimbulkan banyak korban, dengan masa penghentian yang lebih panjang sebelum keputusan penutupan permanen ditetapkan.

Baca JugaMomentum Perbaikan Menyeluruh MBG
Baca JugaMasalah Tata Kelola di Balik Kasus Keracunan MBG 
Persyaratan SLHS

Sudaryono menyatakan, BGN juga menetapkan kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai persyaratan wajib bagi seluruh dapur penyelenggara program MBG. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola program.

Ia mengungkapkan masih terdapat sejumlah dapur yang telah beroperasi, tetapi belum memiliki SLHS. Oleh karena itu, BGN memberikan tenggat waktu hingga 10 Agustus 2026 kepada dapur-dapur yang telah lama beroperasi untuk melengkapi sertifikat tersebut melalui dinas kesehatan kabupaten atau kota masing-masing.

Guna mempercepat pemenuhan persyaratan itu, BGN telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh jajaran daerah agar memberikan pendampingan dan bantuan administrasi kepada pengelola dapur selama proses pengurusan SLHS di dinas kesehatan setempat.

Sudaryono menegaskan, SLHS bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan syarat mutlak dalam operasional dapur MBG. Dapur yang dinyatakan tidak memenuhi standar higiene dan sanitasi akan dikenai sanksi berupa suspensi permanen dan penutupan operasional, tanpa memandang kualitas fasilitas atau pelayanan lainnya.

“Sampai sejauh ini, kami mendapat laporan ada 950 dapur yang dicurigai kemungkinan besar tidak layak sanitasi dan higienis. Hasil verifikasinya akan kami umumkan kemudian, termasuk jumlah dapur yang akan ditutup secara permanen apabila terbukti tidak memenuhi persyaratan,” ucapnya.

Keracunan makanan juga bisa disebabkan virus seperti Norovirus, termasuk kemungkinan peran virus Hepatitis A dan Hepatitis E.

Rujuk publikasi WHO

Secara terpisah, Direktur Pascasarjana Universitas YARSI, Tjandra Yoga Aditama menekankan pentingnya merujuk publikasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tentang keamanan pangan yang baru diterbitkan 4 Juni 2026 dalam menanggulangi kasus keracunan akibat MBG.

Publikasi ini menyebutkan bahwa di dunia diperkirakan ada 866 juta orang yang terdampak karena mengkonsumsi makanan yang terkontaminasi. Dalam publikasi itu, keracunan makanan bisa terjadi karena bakteri, antara lain Campylobacter, enterotoxigenic Escherichia coli (ETEC), Shigella dan  Shiga toxin-producing E. coli (STEC), Listeria dan Vibrio cholerae.

Kemudian keracunan makanan juga bisa disebabkan virus seperti Norovirus, termasuk kemungkinan peran virus Hepatitis A dan Hepatitis E. Penyebab lainnya bisa dari parasit maupun prion, seperti Bovine spongiform encephalopathy (BSE) pada sapi yang berhubungan dengan varian Creutzfeldt-Jakob disease (vCJD) pada manusia.

Baca JugaRatusan Anak dan Orangtua di Jayapura Diduga Keracunan Setelah Konsumsi Menu MBG

Selain itu, keracunan makanan juga bisa diakibatkan kontaminasi bahan kimia. Beberapa di antaranya yakni logam, seperti arsen, merkuri dan kadmium, berbagai jenis toksin seperti mycotoxins, marine biotoxins, dan cyanogenic glycosides, serta “Persistent organic pollutants (POPs)” seperti dioxin dan polychlorinated biphenyls (PCBs).

“Perlu diperhatikan bahwa publikasi WHO ini juga menyoroti hubungan antara perubahan cuaca dengan keamanan pangan. Tantangan cuaca yang sedang kita hadapi sekarang ini jelas perlu jadi perhatian bagi pengelolaan makan bergizi di negara kita, kata Tjandra.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ghea Indrawari Rilis Album Kedua "Rasi Bintang" dengan Eksplorasi Tema Cinta dan Emosi
• 13 jam lalupantau.com
thumb
Tidak Ada Kerugian Negara, Dua Karyawan Bank Sulselbar Tetap Divonis Korupsi
• 13 jam laluterkini.id
thumb
Peristiwa 7 Agustus: PPKI hingga Dimulainya Pemberontakan NII
• 21 jam laluokezone.com
thumb
Intip Ide Ngedate Bareng Pacar yang Anti-Mainstream, Tak Cuma Makan Fancy dan Nonton Bioskop
• 4 jam laluviva.co.id
thumb
Respons Meninggalnya Pasien BPJS Kesehatan Yurizal, Prof Dasaad Berduka
• 13 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.