Kejagung Tak Gentar Hadapi Perlawanan Febrie

liputan6.com
16 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, pengajuan praperadilan merupakan hak tersangka maupun penasihat hukumnya yang dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Advertisement

“Memang kemarin kami sudah menerima informasi yang bersangkutan melalui penasihat hukumnya telah mengajukan praperadilan. Pada prinsipnya silakan saja. Memang itu hak dari penasihat hukum dan tersangka sendiri. Dan itu sudah diatur dalam KUHAP. Yang jelas kami siap menghadapi itu,” kata Anang kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).

Menurut Anang, Kejaksaan Agung akan menyiapkan tim yang akan mewakili institusi dalam menghadapi proses praperadilan di pengadilan.

“Nanti kita tunjuk tim jaksa atau tim penyidik yang akan menghadiri praperadilan. Kita tunjuk nanti,” ujarnya.

Anang menegaskan penyidik meyakini seluruh prosedur penanganan perkara hingga penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menyatakan ketika memproses ini sudah sesuai dengan ketentuan. Kami yakin,” tegasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Istana Tegaskan Tidak Ada Pergantian Kapolri Listyo Sigit Prabowo
• 23 jam lalukompas.com
thumb
BGN Bantah Guru Dibebani Program MBG: Hanya Dampingi Siswa saat Makan
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Selesai Diperiksa Kejagung, Febrie Adriansyah Bantah Punya Emas 74 Kg
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Daftar 6 Pelatih Timnas Indonesia Terhenti di Babak Penyisihan Piala AFF, Garuda 30 Tahun Puasa Gelar
• 4 jam laluharianfajar
thumb
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersenyum Tipis saat di Kejagung
• 11 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.