Manajemen RSUD Cicalengka menonaktifkan sementara seorang perawat berinisial NAM dari pelayanan setelah diduga melontarkan komentar yang dinilai tidak pantas pada unggahan media sosial Threads, yakni curhatan pasien BPJS Kesehatan bernama Yurizal.
Direktur RSUD Cicalengka Yani Sumpena Muchtar mengatakan, penonaktifan dilakukan agar yang bersangkutan tidak memberikan pelayanan kepada pasien hingga seluruh proses selesai.
“Untuk sementara kami nonaktifkan dulu dari pelayanan sampai penyelidikan lebih lanjut. Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah karena masih ada proses administrasi yang harus dilalui,” kata Yani kepada wartawan, Jumat (7/8).
Yani menjelaskan, pihaknya baru mengetahui kasus tersebut pada Rabu (5/8) setelah muncul komentar di akun Instagram PKRS RSUD Cicalengka yang meminta agar seorang tenaga kesehatan dipecat.
Namun setelah dicek lebih detail, ternyata tenaga kesehatan tersebut berkomentar pada unggahan yang berkaitan dengan Almarhum Yurizal pada tanggal 24 Juli.
“Awalnya kami mengira itu persoalan pribadi. Setelah kami cek, ternyata yang bersangkutan ikut berkomentar pada unggahan almarhum Yurizal,” ujarnya.
Setelah memastikan identitas akun tersebut merupakan salah satu perawat di RSUD Cicalengka, manajemen langsung membentuk tim pemeriksa yang melibatkan Komite Keperawatan, kepala bidang, hingga jajaran direksi.
Pemeriksaan dilakukan sejak Kamis (6/8) pagi. Selain dimintai klarifikasi, perawat tersebut juga diminta membuat video permohonan maaf yang kemudian diunggah melalui media sosial.
“Kamis pagi langsung kami lakukan investigasi dan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Kemudian juga sudah membuat video permohonan maaf. Proses administrasinya sekarang sedang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Selain melakukan pemeriksaan internal, RSUD Cicalengka juga melaporkan kasus tersebut kepada BKPSDM Kabupaten Bandung untuk diproses sesuai mekanisme kepegawaian.
Yani mengaku kecewa atas tindakan bawahannya. Menurut dia, kejadian itu terjadi ketika RSUD Cicalengka sedang berupaya meningkatkan mutu pelayanan dengan membudayakan 5S, yakni Senyum, Sapa, Salam, Sopan, dan Santun.
“Jujur saya kecewa berat. Kami sedang gencar membudayakan 5S dan meningkatkan mutu pelayanan, tetapi ada oknum yang kurang beretika dalam bermedia sosial. Secara pribadi saya sedih,” ucapnya.
Ia mengatakan, sebagai langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang, manajemen telah menerbitkan surat edaran mengenai etika bermedia sosial kepada seluruh pegawai serta mengingatkan kembali aturan disiplin aparatur yang berlaku.
Yani juga menegaskan bahwa peristiwa yang dialami almarhum Yurizal tidak terjadi di RSUD Cicalengka. Namun, salah satu pegawainya diketahui ikut memberikan komentar yang dinilai tidak pantas sehingga menyeret nama rumah sakit ke ruang publik.
“Kejadiannya bukan di RSUD Cicalengka. Yang menjadi persoalan adalah ada oknum pegawai kami yang ikut berkomentar dengan bahasa yang kurang pantas, sehingga memancing reaksi masyarakat. Itu yang perlu kami luruskan,” pungkasnya.
Sekilas KasusKasus ini bermula dari unggahan pasien BPJS bernama Yurizal di media sosial Threads pada 22 Juli 2026.
Dalam unggahannya, Yurizal mengaku telah menunggu selama delapan jam namun belum mendapatkan kamar perawatan. Ia tidak menyebutkan nama rumah sakit maupun penyakit yang dideritanya.
Unggahan tersebut kemudian memicu berbagai komentar, termasuk dari sejumlah akun yang kemudian diketahui milik staf fasilitas kesehatan (perawat, dokter, pegawai administrasi).
Setelah sepupu Yurizal mengumumkan bahwa Yurizal meninggal dunia pada 31 Juli 2026, komentar-komentar yang dinilai tidak berempati mendapat kecaman publik. Hal ini berujung permintaan maaf dari pihak yang berkomentar negatif. Tempat mereka bekerja juga membuat klarifikasi.





