JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan siap menghadapi praperadilan yang diajukan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Diketahui, Febrie Adriansyah telah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang perdana dijadwalkan pada 18 dan 19 Agustus 2026.
"Yang jelas kami siap menghadapi semua. Nanti kita tunjuk tim jaksa yang akan, atau tim penyiduk yang akan menghadiri praperadilan. Kita tunjuk nanti yang akan mewakili," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Ia mengatakan, Kejagung sudah menerima informasi pengajuan praperadilan yang diajukan Febrie melalui penasihat hukumnya.
Menurut Anang, pengajuan praperadilan merupakan hak dari tersangka dan penasihat hukumnya yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia lantas menegaskan, proses hukum yang dilakukan terhadap Febrie sudah sesuai ketentuan.
Baca Juga: Febrie Adriansyah Dicecar 20 Pertanyaan, Kuasa Hukum Sebut Pemeriksaan Fokus pada Kasus TPPU
Diberitakan KompasTV sebelumnya, Febrie Adriansyah melalui tim kuasa hukumnya resmi mengajukan dua permohonan praperadilan ke PN Jaksel pada Rabu (5/8/2026) lalu.
Kuasa hukum Febrie, Febri Adriansyah, menyatakan pengajuan praperadilan itu merupakan bagian dari upaya dan niat baik untuk menguji proses penanganan perkara dari aspek hukum acara pidana hingga administrasi dalam proses penyidikan.
"Ada dua permohonan diajukan secara bersamaan, dengan harapan yang penuh, nanti Pengadilan Jakarta Selatan betul-betul melihat secara detail dan adil penerapan hukum acara ini," jelasnya, Rabu.
Dalam program Kompas Petang KompasTV, Rabu, Febri memerinci dua permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya.
Pertama, terkait proses penetapan tersangka dan penahanan Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kedua, terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri serta upaya penggeledahan-penyitaan di sejumlah tempat yang dilakukan Polri.
Baca Juga: Kejagung Konfirmasi Febrio Adiono yang Jadi Penanggung Jawab Sutrimo Pernah Jadi Stafnya Febrie
Ditilik dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, dua permohonan praperadilan yang diajukan Febrie sudah terdaftar di laman tersebut.
Pertama, permohonannya terdaftar sebagai perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Termohon dalam perkara tersebut: Pemerintah Ri cq Kepolisian Negara RI cq Kapolda Metro Jaya cq Ditkrimsus Polda Metro Jaya; Pemerintah RI cq Kepala Kepolisian Negara RI cq Kortastipidkor Polri; Pemerintah RI cq Kejagung RI cq Jampidsus cq Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tipidsus.
Klasifikasi perkaranya adalah sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan.
Sidang perdananya terjadwal pada Selasa, 18 Agustus 2026 dengan agenda panggilan para pihak.
Kedua, permohonan lainnya terdaftar sebagai perkara nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL
Termohon dalam perkara tersebut adalah Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Muda Tipidsus Kejaksaan Agung RI.
Klasifikasi perkaranya adalah sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka.
Kemudian, sidang perdananya akan digelar pada Rabu, 19 Agustus 2026 dengan agenda panggilan pihak.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- kejagung
- eks jampidsus
- febrie
- febrie adriansyah
- praperadilan





