Kejagung Bicara Peluang Ada Tersangka Baru di Kasus TPPU yang Seret Febrie Adriansyah

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret eks Jampidsus, Febrie Adriansyah masih berfokus pada tiga tersangka.

Hal tersebut merespon soal kemungkinannya ada penambahan tersangka baru dalam kasus Febrie tersebut.

Baca Juga :
Sosok Febrio yang Namanya Muncul di Surat Kematian Sutrimo Akhirnya Dijelaskan Kejagung
Febrie Adriansyah Dicecar Lebih dari 20 Pertanyaan dalam Kasus TPPU

"Sementara kita sudah menetapkan sudah tiga, sementara ini dulu, yang jelas kita fokus pada ini," ucap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat 7 Agustus 2026.

Di sisi lain Anang mengungkapkan, dalam pemeriksaan Febrie hari ini, penyidik mendalami soal barang bukti yang didapatkan oleh Kortastipidkor Polri yaitu salah satunya emas 74 kilogram dari rumah di kawasan Sentul, serta barang bukti hasil penggeledahan tim 9 Kejagung di Jakarta dan Bandung.

"Yang jelas pendalaman terkait barang bukti yang sudah," ungkapnya.

Diketahui, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan tiga tersangak yaitu Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie untuk mengusut kasus TPPU. Febrie berangkat dari rumah tahanan negara (Rutan) KPK.

Berdasarkan pantauan, Febrie terlihat keluar dari Rutan sekira pukul 13.00 WIB dengan menggunakan rompi tahanan Kejaksaan Agung serta membawa berkas.

Saat keluar, ia digiring oleh dua personel TNI saat akan memasukinya mobil tahanan yang merupakan kendaraan taktis atau rantis.

Selanjutnya kendaraan tersebut meninggalkan Rutan KPK menuju Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasusnya.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan bahwa KPK menerima permohonan untuk memeriksa Febrie Adriansyah.

"Benar, KPK menerima permintaan bontah dari Penyidik Kejaksaan Agung untuk kebutuhan pemeriksaan terhadap saudara FA," katanya.

Kuasa Hukum Pastikan Febrie Koperatif Pemeriksaan Kejagung

Kuasa Hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah memastikan kliennya kooperatif dalam penjadwalan pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat 7 Agustus 2026.

"Ya benar, saya diinfokan ada rencana pemeriksaan siang ini oleh Tim 9 Kejagung. Pak FA tentu saja akan koperatif," katanya saat dikonfirmasi.

Meski begitu, Febri belum dapat menyampaikan secara dalam soal pemeriksaan tersebut. Ia memastikan akan memberikan informasi lebih lanjut usai pemeriksaan Kejagung

tvOnenews/Aldi Herlanda

Baca Juga :
Febrie Adriansyah Akan Bawa Saksi dan Ahli untuk Bela Diri di Kasus TPPU
Pakar Minta Kasus Eks Jampidsus Dikawal Ketat, Ini Alasannya
Pengamat Soroti 'Orang Kuat' dalam Kasus Korupsi-TPPU Eks Jampidsus

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cara Mengembalikan Akun WhatsApp yang Diblokir, Bisa Ajukan Peninjauan ke Meta
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
Polda Metro Jaya Panen 82 Kg Pakcoy untuk Bahan Baku MBG
• 16 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Dampak Kemarau di Yogyakarta, Dompet Dhuafa Distribusi Air Bersih Hingga Pelosok Gunung Kidul
• 18 jam laludisway.id
thumb
Berkat Bantuan Kewirausahaan Kemensos, Oneng Setop Mengemis
• 23 jam laludetik.com
thumb
Ekonom Indef: Keuangan Syariah Jangan Sekadar Jadi Tempelan di UU PFII
• 13 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.