Eks Penyidik KPK Nilai Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Perlu Dikembangkan

jpnn.com
1 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, perlu terus dikembangkan.

Menurut dia, penyidik perlu mengusut perkara tersebut secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.

BACA JUGA: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersenyum Tipis saat di Kejagung

Pernyataan itu disampaikan Yudi dalam diskusi yang diselenggarakan Perkumpulan Kongres Pemuda Indonesia atau Indonesia Youth Congress bertajuk "Bongkar Jejaring Korupsi di Balik Perkara Eks Jampidsus: Siapa Aktornya? Siapa yang Diuntungkan?" di Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Yudi mengatakan pengawasan publik terhadap proses penyidikan menjadi penting agar penanganan perkara berjalan secara objektif dan tuntas.

BACA JUGA: Febrie Merasa Dikriminalisasi, Pakar: Mungkin karena Dulu Sering Mengkriminalisasi

"Pengawasan oleh publik dalam kasus tindak pidana korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang yang sedang ditangani Tim 9 Kejaksaan Agung ini benar-benar dilakukan secara tuntas untuk membongkar siapa-siapa saja para pelakunya," kata Yudi.

Menurut dia, penegak hukum perlu mengusut seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut tanpa memandang jabatan maupun latar belakang.

Dia juga menyinggung temuan penyidik berupa uang tunai senilai lebih dari Rp 500 miliar dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, serta emas batangan dengan berat sekitar 74 kilogram.

Menurut Yudi, besarnya nilai aset yang ditemukan menjadi indikasi bahwa perkara tersebut perlu ditelusuri lebih jauh.

"Korupsi tidak bisa dilakukan sendirian atau hanya sedikit orang karena terkait dengan tata kelola dan suatu proses," ujarnya.

Yudi menambahkan meski salah satu tersangka, yakni FA, telah mengajukan gugatan praperadilan, langkah tersebut merupakan hak yang dijamin hukum. Namun, menurut dia, proses praperadilan tidak seharusnya menghentikan upaya penyidik dalam melengkapi alat bukti.

Dia berharap tim penyidik tetap bekerja secara profesional dan objektif, sekaligus mengembangkan perkara ke berbagai arah (pengembangan ke atas, ke bawah, dan ke samping) untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.

"Bagi saya, kasus ini masih berkembang. Apalagi baru proses penyidikan walaupun sudah ada tiga tersangka yang ditahan. Ini masih jauh dari cukup," ujar Yudi.

Menurut dia, pengawalan publik melalui diskusi, seminar, maupun forum serupa diharapkan dapat mendorong keterbukaan informasi dan mendukung proses penegakan hukum hingga perkara tersebut menjadi terang.

Diskusi ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai bidang, yakni ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih, pakar hukum bisnis Universitas Bina Nusantara (Binus) Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, serta dosen Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas) Firdaus Syam.

Kegiatan tersebut diikuti peserta dari berbagai kalangan, mulai dari perwakilan mahasiswa, organisasi kepemudaan, peneliti, praktisi, hingga masyarakat umum. Diskusi tersebut bertujuan mendorong partisipasi publik dalam mengawal penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU agar berlangsung secara transparan dan akuntabel.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Penyebab Kebakaran Bromo Mulai Terungkap, TNBTS Sebut Dugaan Api Unggun Jadi Pemicu
• 10 jam laluberitajatim.com
thumb
Khofifah Tinjau Kebakaran Bromo, Water Bombing Dimulai saat Karhutla Capai 176 Hektar
• 10 jam laluberitajatim.com
thumb
4 Fakta Menarik usai Timnas Indonesia Gagal Lolos ke Semifinal Piala AFF 2026
• 4 jam lalubola.com
thumb
Polda Jabar Ungkap 352 Kasus, Pemkot Bandung Dukung Perang Melawan Kejahatan Jalanan
• 15 jam lalurepublika.co.id
thumb
Pesan Eks Panglima TNI untuk Purnawirawan: Jangan Hanya Istirahat, Tetap Mengabdi
• 19 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.