Grid.ID - Sidang kasus Richard Lee dengan saksi Doktif bakal kembali dilanjutkan, Kamis (13/8/2026). Pihak Richard Lee pun melakukan persiapan untuk kembali berhadapan dengan Doktif di ruang sidang.
Kuasa Hukum Richard Lee, Toni RM mengungkapkan apa yang akan dilakukan pihaknya dalam persidangan selanjutnya. Menurut Toni RM dalam persidangan berikutnya, pihaknya akan membuktikan bahwa Doktif membeli produk Richard Lee bukan di toko resmi.
“Dalam persidangan itu yang paling penting adalah kebenaran materiil nih, yang digali. Apakah ya, dakwaan jaksa ini bisa dibuktikan dengan keterangan saksi-saksi? Itu. Nah, seperti yang tadi digali ternyata Doktif belinya kan dari bukan dari Goddesskin by Athena, kan itu. Seperti itulah contohnya,” ujar Toni RM ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (6/8/2026).
Di persidangan selanjutnya, Tim Kuasa Hukum Richard Lee akan kembali menanyakan kepada Doktif terkait jawaban atas pertanyaan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hal itu dilakukan guna mencari kebenaran.
“Nah, nanti selanjutnya kami dari advokat terdakwa Richard Lee, tentu akan mengkonfirmasi atau akan menanyakan lagi ya terkait yang ada di BAP. Nah, selain itu bisa dikembangkan dengan pertanyaan-pertanyaan lain apabila jawaban-jawabannya ini perlu ditegaskan lagi atau perlu ditanyakan lagi demi mencari kebenaran materiil. Pada prinsipnya ini mencari kebenaran materiil,” lanjutnya.
Apabila Hakim menyatakan Richard Lee bersalah maka dokter kecantikan itu akan menjalani hukuman. Akan tetapi, sebaliknya, apabila dinyatakan tak bersalah, maka Richard Lee bakal dibebaskan.
“Artinya nanti kalau sampai akhir ya, kalau memang fakta-faktanya itu terdakwa bersalah, ya pasti dihukum. Tetapi sebaliknya, kalau memang fakta-faktanya itu nanti terdakwa tidak bersalah, tidak meyakinkan ya, bersalah ya diyakini oleh Hakim ya pasti dibebaskan,” kata Toni RM.
“Jadi kita tunggu saja, yang paling tidak ya, sampai hari ini ya, mengenai produk bahwa itu milik Dokter Richard Lee ini masih diragukan karena belum terkonfirmasi ya, dari pemilik toko online tempat Doktif membeli produk,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Doktif menjadi salah satu saksi dalam persidangan Richard Lee. Doktif sendiri merupakan pihak yang melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya atas dugaan Pelanggaran Undang-undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.
Dalam sidang yang berjalan pada Kamis (6/8/2026), suasana cukup panas. Pihak Richard Lee mencecar Doktif dengan beberapa pertanyaan. (*)
Artikel Asli




