JAKARTA, KOMPAS.com - Penemuan 111 cartridge berisi cairan yang mengandung etomidate di sebuah rumah kontrakan di Penjaringan, Jakarta Utara, mengungkap fakta lain. Polisi juga menemukan sabu yang dijual secara eceran.
“Tersangka mengaku menjual sabu secara eceran dengan harga mulai Rp 100.000 hingga Rp 300.000 per paket,” kata Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (8/8/2026).
B diamankan polisi di rumah kontrakan di Jalan Rawa Bebek pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Dari penggeledahan, polisi menemukan empat paket sabu dengan berat bruto 1,24 gram.
Baca juga: Pemilik 111 Cartridge Etomidate Rp 550 Juta di Jakut Masih Buron
B mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan membeli langsung dari wilayah Jakarta Barat untuk kemudian dijual kembali secara eceran.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di rumah kontrakan tersebut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Subnit IV Narkoba Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka,” ujar Agta.
Selain sabu, polisi menemukan 111 cartridge berisi cairan yang mengandung etomidate di rumah tersebut.
Cartridge itu merupakan barang titipan seseorang berinisial AFC yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
AFC disebut menitipkan cartridge tersebut kepada B untuk diedarkan di wilayah Jakarta Utara.
Polisi memperkirakan harga satu cartridge mencapai Rp 5 juta. Dengan jumlah 111 cartridge, nilai barang tersebut ditaksir sekitar Rp 550 juta.
Baca juga: Pria Tersetrum Saat Hendak Curi Kabel di Gardu PLN Sunter Jakut, Luka Bakar 70 Persen
Selain sabu dan cartridge etomidate, polisi turut menyita satu timbangan digital, sejumlah kemasan plastik, kotak penyimpanan, serta tas yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.
Atas kasus tersebut, B dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
B juga dijerat Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang