Pria di Tapsel yang Perkosa-Bunuh Bocah Nyamar jadi Warga, Terobsesi Film Porno

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

MH alias P (37), pria asal Desa Huta Holbung, Kecamatan Angkola Muara, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan bocah perempuan berusia 6 tahun.

Jasad bocah tersebut dibuang oleh tersangka ke dalam sumur. Lalu, jenazah bocah itu juga diambil sendiri oleh tersangka dengan masuk ke dalam sumur.

Kapolres Tapsel, AKBP Anton Santoso, mengatakan peristiwa ini bermula saat korban meminta izin kepada orangtuanya untuk menemui orang tua angkatnya pada Sabtu (1/8).

Permintaan itu kemudian disetujui oleh orang tua korban. Sehari kemudian, korban ditemukan tak bernyawa di dalam sumur yang belum jadi.

"TKP-nya sendiri berada di salah satu desa di Kabupaten Tapsel, tepatnya di dalam sumur yang belum selesai dibangun di samping sebuah rumah yang masih dalam proses pembangunan," kata Anton lewat keterangannya, Sabtu (8/8).

Anton menjelaskan, jasad korban ditemukan oleh tersangka sendiri pada Minggu (2/8) sekitar pukul 12.00 WIB. Kemudian, tersangka tiba-tiba masuk ke dalam sumur tersebut untuk mengangkat jenazah di tengah-tengah kerumunan warga di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Namun, warga sekitar sebelumnya telah melarang tersangka untuk tidak mengambil atau mengevakuasi jasadnya dari dalam sumur sebelum polisi tiba di lokasi.

Akan tetapi, MH mengabaikan dan memaksa masuk ke dalam sumur kemudian mengangkat jenazah. Kemudian, jenazah korban dievakuasi ke rumah duka.

"Jadi, tersangka ini juga orang yang pertama kali menemukan korban di sumur. (Walau) warga sekitar sudah melarang agar jasad korban jangan diambil (dievakuasi) dari sumur sampai polisi datang, tapi tersangka memaksa dengan mencebur (sumur) dan mengangkat (korban)," ucapnya.

Aksi MH itu diduga cara tersangka untuk menghilangkan jejak atau mengubah kondisi TKP. Sehingga, ia seolah-olah menjadi warga yang mengetahui adanya jenazah bocah di dalam sumur dan berusaha mengevakuasi.

"Analisa kita sementara, (itu) untuk menghilangkan semua apa yang ada di TKP (mengelabui polisi)," ucapnya.

Cara MH itu terbongkar setelah saksi berinisial RS menyampaikan bahwa pada malam kejadian pemerkosaan dan pembunuhan di sebuah pondok yang tak jauh dari lokasi sumur, sempat menyapa atau menegur tersangka dan dijawab.

Keterangan itu kemudian dikaitkan dengan salah satu barang bukti yang telah diamankan penyidik. Dalam perkara ini, penyidik menyita barang bukti antara lain, kaos singlet anak berwarna putih, satu potong celana pendek anak berwarna hitam, satu potong kain sarung hitam putih bermotif kotak-kotak, serta satu unit sepeda motor warna hitam lis hijau tanpa pelat nomor kendaraan.

Kemudian, dari hasil pemeriksaan medis, korban telah meninggal dunia saat berada di dalam sumur. Hasil pemeriksaan juga menemukan adanya cairan di tubuh korban. Selain itu, ditemukan luka di sejumlah bagian tubuh korban.

Polisi pun menduga tersangka yang sudah beristri dan memiliki tiga anak ini menghabisi nyawa setelah memperkosa korban.

"Tersangka menghilangkan nyawa korban diduga karena panik dan takut setelah melakukan perbuatan tersebut," kata dia.

Dari serangkaian penyelidikan itu, pelaku mengarah kepada MH. Polisi lalu menangkap MH tak jauh dari rumahnya pada Senin (3/8). MH kemudian ditetapkan tersangka dan mengakui perbuatannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif tersangka melakukan tindakan tak pantas karena terobsesi setelah menonton film porno. Selain itu, tersangka juga di bawah pengaruh narkoba.

"Dapat kami jelaskan bahwa dari hasil pengakuan, tersangka (MH) terobsesi dari nonton blue film (film porno). Yang kedua, dari hasil tes urine yang dilakukan, tersangka positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu," jelasnya.

Anton menyampaikan, dari pengakuannya, tersangka sempat meletakkan korban di areal pemakaman umum sebelum akhirnya dibuang ke sumur.

Ia menambahkan, korban dan tersangka ini memiliki hubungan saudara jauh. Tersangka melakukan aksinya itu dengan cara memaksa korban untuk pergi bersamanya.

"Kalau untuk hubungan keluarga (korban dan tersangka) kerabat jauh. Dengan pemaksaan tersangka mengajak korban untuk pergi bersamanya," kata dia.

Atas perbuatannya, polisi menerapkan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76 C UU RI No.35/2014 tentang perubahan atas UU RI No.23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 459 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

"Tersangka juga dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan/atau seumur hidup," ujarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Komisi II DPR Mendesak Pemerintah Segera Salurkan Tambahan DAU untuk 79 Daerah
• 10 jam lalupantau.com
thumb
Tegaskan Apel Jaga Jakarta Tak Terkait Isu Kerusuhan Agustus, Polda Metro: Indonesia Aman
• 9 jam laluokezone.com
thumb
Api Kebakaran Gedung Bapenda Jakarta Muncul dari Lantai 11 yang Sedang Direnovasi
• 21 jam lalukompas.com
thumb
Motif Utama Pemutilasi di Depok Ingin Kuasai Motor PCX Milik Korban
• 2 jam lalukompas.com
thumb
RAPBN 2027, Penarikan Pajak Didorong Sasar Korporasi Besar dengan Windfall Profit
• 52 menit laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.