Polisi: Pelaku Mutilasi Depok Ikut 5 Grup LGBT, Pernah Jadi Pemotong Daging-Guru

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Polisi mengungkap Saepul (26), tersangka pembunuhan disertai mutilasi terhadap Kunaefi (51), tergabung dalam sedikitnya lima grup di media sosial. Temuan tersebut menjadi salah satu bahan pendalaman penyidik terkait motif perkara.

Katimsus 2 Resmob Polda Metro Jaya Ipda Breggy Yesaya Imanuel Sutijono mengatakan, penyidik menemukan pelaku tergabung dalam sejumlah grup di Facebook dan WhatsApp.

"Untuk hasil pendalaman, dari pelaku bagaimana kami bisa menyimpulkan merupakan penyuka sesama jenis. Yang pertama, pelaku terlibat di beberapa grup LGBT yang ada di beberapa platform, salah satunya di Facebook dan di WhatsApp. Itu ada total yang sampai saat ini kami dalami ada lima grup," kata Breggy, Minggu (9/8).

Menurut Breggy, penyidik masih mendalami aktivitas pelaku di grup-grup tersebut.

Polisi juga mengungkap Saepul berkenalan dengan Kunaefi melalui media sosial sebelum keduanya sepakat bertemu di kontrakan pelaku pada 23 Juli 2026. Pertemuan itu kemudian berujung cekcok hingga korban tewas.

Pernah Jadi Koki dan Guru

Selain menelusuri aktivitas pelaku di media sosial, penyidik juga mengungkap latar belakang pekerjaan Saepul.

Breggy mengatakan pelaku mengaku pernah bekerja sebagai koki, khususnya di bagian pemotong daging. Selain itu, Saepul juga mengaku pernah menjadi guru matematika di tingkat sekolah menengah pertama dan mengikuti ajang musik dangdut di salah satu stasiun televisi.

"Untuk profesi pelaku sendiri, dia mengaku pernah bekerja sebagai koki di sebuah restoran (bagian pemotong daging). Dan juga sempat berprofesi menjadi guru matematika di sekolah menengah pertama. Pelaku juga mengaku sempat ikut event musik dangdut di salah satu siaran televisi," ujarnya.

Polisi menyebut pengalaman pelaku sebagai pemotong daging diduga digunakan saat memutilasi jasad korban untuk menghilangkan jejak.

Jasad Kunaefi ditemukan di dalam karung di kawasan Tanah Merah, Kapling Depkes, Pancoran Mas, Depok, pada 4 Agustus 2026. Sehari kemudian, Saepul ditangkap saat melarikan diri ke Pandeglang, Banten.

Dalam perkara ini, Saepul dijerat Pasal 459 dan/atau Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan. Ia terancam pidana mati atau penjara seumur hidup.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pramono bongkar satu JPO viral "Love-Hate" di Rasuna Said
• 9 jam laluantaranews.com
thumb
Kemensos Berdayakan Penerima Bansos Madura Jadi Petani Ekspor Cabai Jamu Organik
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Empat ratus orang terisolasi akibat longsor di Nagano, Jepang
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
Harga Garam Anjlok Jadi Rp700 per Kilogram, Pemkab Pati Genjot Penyerapan Hasil Petani
• 3 jam lalupantau.com
thumb
Kronologi Kebakaran Pabrik Tekstil Terbesar di Purworejo, Dua Karyawan Pingsan, 1 Terjatuh hingga Alami Cedera Serius
• 4 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.