JMP kecam hoaks kerusuhan di Jakarta, ingatkan bahaya provokasi

antaranews.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Jurnalis Mitra Polri (JMP) mengecam penyebaran hoaks dan narasi provokatif terkait isu kerusuhan di Jakarta yang dinilai berpotensi memicu keresahan masyarakat serta mengganggu keamanan dan ketertiban Ibu Kota.

Untuk itu, JMP memberikan apresiasi tinggi serta dukungan penuh terhadap langkah cepat, terukur, dan taktis yang diambil Polda Metro Jaya dalam meredam serta menepis isu mengenai ancaman kerusuhan besar di Jakarta.

"Kami mengimbau agar warga Jakarta senantiasa bersinergi dengan aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian yang didukung penuh oleh unsur TNI, guna menjaga keamanan dan ketertiban Ibu Kota," ujar Ketua Jurnalis Mitra Polri Ikhwan Andi Aziz di Jakarta pada Minggu.

Merujuk pada pernyataan Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Asep Edi Suheri, JMP meyakini untuk menjaga stabilitas Jakarta, dibutuhkan peran aktif masyarakat.

Hal itu dapat diwujudkan oleh warga dengan membangun kepedulian dari lingkungan terkecil, bijak dalam bermedia sosial, serta menjalin kerja sama erat dengan aparat.

JMP juga mengecam keras kelompok atau oknum yang menyebarkan informasi bohong (hoaks) dengan narasi provokatif terkait isu kerusuhan.

Ikhwan menegaskan penyebaran konten provokatif tanpa dasar harus segera dihentikan. Menurut dia, jika dibiarkan kepanikan massal yang timbul dikhawatirkan dapat berdampak buruk pada sendi-sendi kehidupan sosial, termasuk melumpuhkan aktivitas bisnis dan mengganggu stabilitas ekonomi nasional maupun daerah.

"Kami meminta agar segala bentuk provokasi digital yang memecah belah dan menciptakan ketakutan di ruang publik harus dihentikan. Jangan pertaruhkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat banyak demi kepentingan segelintir pihak," tegasnya.

Di sisi lain, JMP mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi di muka umum adalah hak yang dijamin oleh konstitusi. Namun, kebebasan tersebut harus dilakukan secara bijak dan bertanggung jawab.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menindak puluhan pegiat media sosial dan pemilik akun destruktif yang terbukti melanggar UU ITE maupun KUHP. Polda Metro Jaya juga telah menurunkan (take down) puluhan konten bermuatan hoaks dan provokasi di berbagai platform media sosial guna mencegah persepsi publik yang keliru.

Polda Metro juga telah menahan sembilan orang tersangka terkait kasus penyebaran konten provokatif, destruktif, dan berita bohong (hoaks), termasuk soal potensi kerusuhan aksi Agustus 2026.

"Dari proses penyidikan tersebut, sembilan tersangka telah ditahan dalam penanganan lima laporan polisi. Penyidik juga mengamankan dan menjadikan 10 akun media sosial sebagai barang bukti," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin di Jakarta, Jumat (7/8).

Baca juga: Polda Metro tahan sembilan tersangka konten hoaks provokasi demo

Baca juga: IPR: Masyarakat jangan terpancing soal konten hoaks aksi demonstrasi

Baca juga: Polri dalami soal video hoaks terkait aksi demonstrasi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Veda Ega Pratama Start dari Posisi 16, Harus Kerja Keras Kejar Barisan Depan
• 1 jam laluviva.co.id
thumb
47 Tahun Berdiri untuk Pendidikan, Yayasan Harapan Ibu Jaksel Kini Dihantam Polemik dan Temuan 995 Senjata
• 1 jam lalukompas.com
thumb
BGN Imbau Siswa Tak Bawa Pulang Makanan MBG, Ada Risiko Keracunan
• 6 jam lalukompas.com
thumb
BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan
• 10 jam laluviva.co.id
thumb
Trump Mau Investasi Rp54,26 T di Proyek Mineral Kritis, Ini Alasannya
• 12 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.