jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Gerakan Nasional Ayo Mondok HM Zahrul Azhar As’ad menyoroti perbedaan perlakuan terhadap tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Dia mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak memberikan ruang bagi munculnya kesan bahwa hukum tajam kepada pihak tertentu, tetapi lebih lunak terhadap pihak lainnya.
BACA JUGA: Gus Yaqut Segera Diadili terkait Korupsi Kuota Haji
Sorotan Zahrul muncul setelah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terlihat mengenakan rompi tahanan dan berada dalam pengawalan petugas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
Di sisi lain, tersangka dalam perkara yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tidak terlihat mendapatkan perlakuan fisik yang sama.
BACA JUGA: KPK Ungkap Kondisi Gus Yaqut Tersangka Korupsi Haji
Zahrul mengakui kedua perkara tersebut tidak bisa dibandingkan secara mentah.
Menurut dia, setiap perkara memiliki karakter, konstruksi hukum, alat bukti, serta kebutuhan penyidikan yang berbeda.
BACA JUGA: Gus Yaqut Dilarikan ke RS, Istri Apresiasi Keputusan KPK
Namun, perbedaan perlakuan yang terlihat oleh publik tetap membutuhkan penjelasan.
“Penegakan hukum tidak cukup hanya benar secara prosedural. Ia juga harus terlihat adil di mata masyarakat,” kata Zahrul dalam keterangannya, Minggu (9/8).
Dia menegaskan penggunaan rompi tahanan maupun borgol bukan ukuran tunggal untuk menilai keadilan sebuah proses hukum.
Aparat bisa saja memiliki pertimbangan teknis, mulai aspek keamanan, kondisi kesehatan, risiko melarikan diri, hingga potensi tersangka menghilangkan barang bukti.
“Rompi tahanan bukan ukuran tunggal keadilan. Borgol juga bukan simbol mutlak keberpihakan hukum,” ujar Zahrul.
Menurut dia, yang jauh lebih penting adalah apakah setiap keputusan aparat memiliki dasar yang jelas dan diterapkan secara konsisten.
“Kalau perbedaan perlakuan itu lahir dari karakter perkara dan kebutuhan penyidikan, aparat semestinya dapat menyampaikan dasar pertimbangannya,” tutur Zahrul.
Dia mengingatkan masyarakat tidak memiliki akses terhadap seluruh isi berkas perkara dan pertimbangan teknis penyidik.
Karena itu, perbedaan yang terlihat di ruang publik sangat mudah melahirkan persepsi mengenai adanya perlakuan khusus.
“Tanpa keterbukaan, perbedaan visual mudah berkembang menjadi persepsi adanya perlakuan khusus,” katanya.
Zahrul juga menyoroti perkara yang melibatkan mantan pejabat yang pernah berada di lingkungan penegak hukum.
Menurut dia, posisi tersebut membuat tuntutan terhadap transparansi aparat menjadi lebih besar.
“Ketika perkara melibatkan mantan pejabat penegak hukum, standar transparansi semestinya lebih tinggi,” kata Zahrul.
Dia mengatakan aparat harus mampu membuktikan bahwa latar belakang kelembagaan maupun jaringan profesional seseorang tidak memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.
“Yang harus diyakinkan kepada masyarakat adalah prosesnya objektif dan tidak dipengaruhi oleh siapa yang sedang berhadapan dengan hukum,” ujarnya.
Zahrul menilai kesetaraan di hadapan hukum tidak berarti seluruh tersangka harus diperlakukan dengan cara yang persis sama.
Perbedaan prosedur masih dimungkinkan karena karakter setiap perkara berbeda.
Namun, prinsip keadilannya harus tetap berlaku untuk semua.
“Hukum boleh memiliki prosedur yang berbeda sesuai karakter perkara. Tetapi standar keadilannya harus tetap sama,” tegas Zahrul.
Dia berharap aparat penegak hukum tidak hanya bekerja berdasarkan prosedur, tetapi juga mempertimbangkan bagaimana proses tersebut dipersepsikan masyarakat.
Sebab, kata Zahrul, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sangat ditentukan oleh konsistensi dan transparansi dalam memperlakukan setiap tersangka.
“Pertanyaannya sederhana: apakah hukum bekerja dengan ukuran yang sama ketika berhadapan dengan mantan menteri, mantan jaksa, politisi, pengusaha, ataupun warga biasa?” pungkas Zahrul.(kkp/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra




