Penulis: Yogi Arief Nugraha, Pemimpin Redaksi KompasTV
KOMPAS.TV- Rencana permohonan pra peradilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tidak boleh menyurutkan Kejaksaan Agung dalam mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan nilai sitaan setengah trilyun rupiah.
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah berencana mengajukan pra peradilan untuk dua hal.
Pertama terkait upaya paksa dari penyidik Kejaksaan Agung dalam penetapan tersangka dan penahanan. Kedua, upaya paksa penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Kortastipidkor Polri.
Permohonan pra peradilan adalah hak normatif dari setiap tersangka, dengan peluang yang sama antara dikabulkan atau ditolak pengadilan. Permohonan pra peradilan adalah hak normatif dari setiap tersangka, dengan peluang yang sama antara dikabulkan atau ditolak pengadilan.
Permohonan pra peradilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah harus menjadi pemicu agar tim penyidik Kejaksaan dan Kortastipidkor lebih profesional dan jeli mencari bukti terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga: Mantan Kabaresrim Dorong Ekshumasi Jenazah Sutrimo: Almarhum Saksi Kunci Kasus Febrie Adriansyah
Sidang pra peradilan tidak menyentuh pokok perkara sehingga penyidik seharusnya tidak terpengaruh dan justru semakin cermat mencari bukti-bukti yang menguatkan dasar penetapan tersangka dan penahanan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Bahkan Kortastipidkor Polri dan Kejaksaan Agung bisa bersinergi untuk memperkuat temuan butik sekaligus mengantisipasi hasil sidang pra peradilan.
Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang sudah menjadi sorotan publik. Sebagian besar diantaranya ingin ada pembuktian komitmen negara dalam memberantas korupsi.
Baca Juga: Peneliti Pukat UGM soal Kasus Eks Jampidsus Febrie: sangat Kecil Kemungkinannya Dikriminalisasi
Penyidik Kejaksaan Agung dan Polri harus bisa menenuhi harapan publik dalam pengungkapan kasus yang sempat mengaitkan nama presiden melalui mantan kuasa hukum Hotman Paris Hutapea.
Apapun keputusan sidang pra peradilan tidak lantas jadi akhir dari pengungkapan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan nilai sitaan setengah triliun rupiah.
Sangat disayangkan jika ada skenario penghentian pengungkapan kasus korupsi besar yang melibatkan pejabat negara melalui jalur normatif termasuk permohonan pra peradilan.
Karena itu diperlukan semangat dugaan kasus korupsi dari lembaga penyidik termasuk Kejaksaan Agung dan Kepolisian.
Penulis : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- eks jampidsus
- kejaksaan agung kejagung
- febrie adriansyah
- pra peradilan





