Jakarta, VIVA – Penutupan seluruh kawasan wisata Gunung Bromo akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) membuat wisatawan yang telah membeli tiket kunjungan mempertanyakan mekanisme pengembalian dana atau refund.
Sejumlah calon pengunjung menyampaikan keluhan melalui kolom komentar unggahan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni di Instagram.
Mereka meminta kejelasan mengenai prosedur refund setelah pemerintah menghentikan sementara seluruh aktivitas wisata di kawasan Bromo.
Pertanyaan tersebut disampaikan setelah Raja Juli mengabarkan perkembangan penanganan kebakaran di kawasan TNBTS.
Dalam unggahannya, Raja Juli menyebut pemerintah telah membentuk Incident Command untuk memperkuat koordinasi penanganan kebakaran.
Ia juga memerintahkan penutupan seluruh kawasan wisata TNBTS agar operasi pemadaman dapat berjalan lebih optimal sekaligus melindungi wisatawan dan petugas.
Salah satu warganet mengaku kesulitan memperoleh informasi mengenai proses pengembalian uang tiket.
"Min refund-nya gimana, dan di mana. Kita kesulitan untuk refund," tulis seorang warga dalam kolom komentar, dikutip dari akun Instagram @rajaantoni, Senin 10 Agustus 2026.
Calon wisatawan lain juga menanyakan kepastian tiket untuk rencana kunjungan pada 16 Agustus 2026. Ia mempertanyakan apakah dana tiket dapat dikembalikan apabila kawasan Bromo masih ditutup hingga tanggal tersebut.
Komentar lain menyarankan calon pengunjung memantau akun resmi Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS).
Pengelola kawasan sebelumnya telah mengumumkan penghentian aktivitas wisata sekaligus menjelaskan pilihan yang tersedia bagi pemegang tiket.
Meski demikian, sebagian warganet masih mengaku belum memahami kanal dan tahapan pengajuan refund.
BB TNBTS Sediakan Opsi Reschedule dan RefundKepastian mengenai nasib tiket wisatawan tercantum dalam pengumuman resmi BB TNBTS yang juga dipublikasikan melalui akun Instagram @bbtnbromotenggersemeru.
Melalui pengumuman bernomor PG.18/T.8/BIDTEK/HMS.01.07/B/08/2026, BB TNBTS menyatakan seluruh akses menuju kawasan wisata Bromo dihentikan setelah kebakaran di wilayah Kaldera Bromo meluas.
Penutupan berlaku di seluruh pintu masuk, yakni Cemoro Lawang di Kabupaten Probolinggo, Wonokitri di Kabupaten Pasuruan, Jemplang dan Coban Trisula di Kabupaten Malang, serta Senduro di Kabupaten Lumajang.





