Pengadilan Tolak Praperadilan Kedua Tersangka Kasus Kuota Haji Asrul Azis Taba

okezone.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, Asrul Azis Taba. Gugatan praperadilan tersebut diajukan terkait sah atau tidaknya tindakan penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang praperadilan Nomor 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di PN Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan mantan Ketua Umum Kesthuri (Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Indonesia) tersebut.

Baca Juga :
Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Ajukan Praperadilan

"Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim saat membacakan putusan.

Hakim juga membebankan biaya perkara kepada pemohon dengan jumlah nihil.

"Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," demikian bunyi amar putusan yang dibacakan di PN Jakarta Selatan.

Baca Juga :
Sidang Perdana Gus Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji Digelar 11 Agustus

Diketahui, Asrul mengajukan praperadilan kedua untuk menguji tindakan penggeledahan yang dilakukan KPK. Permohonan itu didaftarkan ke PN Jakarta Selatan pada 17 Juli 2026 atau tiga hari setelah KPK mengumumkan telah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
DKI luncurkan Pelopor KITA perkuat budaya keselamatan lalu lintas
• 22 jam laluantaranews.com
thumb
Ekonom nilai RI harus fokus pada rantai nilai mineral kritis tertentu
• 2 jam laluantaranews.com
thumb
Bareskrim Polri Grebek Peredaran Narkoba di Klub Malam Batam, Barang Bukti hingga 32 Orang Diamankan
• 2 jam laluviva.co.id
thumb
Mensesneg Klaim Belum Ada Rencana Presiden Prabowo Reshuffle Kabinet
• 1 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Polisi Tangkap Jukir di Jakbar yang Ancam Pukuli Pemotor yang Tak Bayar Rp 5000
• 14 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.