JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, Asrul Azis Taba. Gugatan praperadilan tersebut diajukan terkait sah atau tidaknya tindakan penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang praperadilan Nomor 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di PN Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan mantan Ketua Umum Kesthuri (Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Indonesia) tersebut.
"Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim saat membacakan putusan.
Hakim juga membebankan biaya perkara kepada pemohon dengan jumlah nihil.
"Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," demikian bunyi amar putusan yang dibacakan di PN Jakarta Selatan.
Diketahui, Asrul mengajukan praperadilan kedua untuk menguji tindakan penggeledahan yang dilakukan KPK. Permohonan itu didaftarkan ke PN Jakarta Selatan pada 17 Juli 2026 atau tiga hari setelah KPK mengumumkan telah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.




