Jakarta, VIVA – Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkotika di Tempat Hiburan Malam (THM), Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Senin 10 Agustus 2026 dini hari.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menerangkan, penggerebekan ini dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB.
Pengungkapan kasus dipimpin oleh Kombes Pol. Handik Zusen, Kombes Pol. Kevin Leleury dan AKBP Titus Yudho Ully.
“Kami telah melakukan pengungkapan Kasus Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) HH Club Planet 3.0 Pub & KTV, yang berkokasi di Kota Batam, Kepri,” kata Eko, kepada wartawan, Senin 10 Agustus 2026.
Eko menerangkan, peredaran narkotika ini diduga dilakukan oleh pihak manajemen THM tersebut. Adapun sebanyak 32 orang telah diamankan dalam operasi tersebut.
“Petugas Tim Gabungan mengamankan 32 orang dalam operasi tersebut, yang berstatus sebagai tersangka dan saksi,” terangnya.
Selain itu, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti narkoba. Namun belum dijelaskan secara detail mengenai jenis dan jumlah narkoba tersebut.
Saat ini terhadap para tersangka dan saksi masih dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
“Kami akan mengungkap secara detail setelah pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi selesai dilaksanakan,” tegasnya.
Kemudian, terhadap tempat hiburan malam tersebut telah dilakukan penindakan berupa pemasangan garis polisi untuk kepentingan penyidikan.
tvOnenews/Adinda Ratna Safira





