JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menjelaskan bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), hingga akuntan publik sesuai kewenangannya memiliki kompetensi untuk melakukan pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara.
Hal itu disampaikan Analis dan Advokasi Hukum Kepolisian Utama Tingkat I Divisi Hukum Polri, Irjen Pol M. Awal Chairuddin dalam sidang perkara Nomor 206/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (10/8/2026).
"Hasilnya dapat dipergunakan sebagai informasi awal, bahan pendukung penyidikan, dasar pengembangan alat bukti, bahan bagi pemeriksaan BPK, maupun alat bukti yang dinilai oleh hakim dalam persidangan," ujar Awal dikutip dari siaran Youtube MKRI, Senin.
Baca juga: Polri di MK: Penetapan Kerugian Keuangan Negara Kewenangan BPK
Ia menjelaskan, BPKP berdasarkan peraturan perundang-undangan merupakan aparat pengawasan internal pemerintah yang memiliki fungsi audit investigatif, audit penghitungan kerugian keuangan negara atau daerah, dan pemberian keterangan ahli.
Oleh karena itu, harus dapat dibedakan antara kegiatan pemeriksaan, penghitungan, serta penilaian dan/atau penetapan kerugian keuangan negara.
"Namun, hasil tersebut tidak semata-mata memiliki kedudukan yang sama dengan penilaian dan/atau penetapan kerugian negara oleh BPK," ujar Awal.
Menurut Polri, jelas Awal, penetapan kerugian keuangan negara tetap merupakan kewenangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca juga: MA di MK: Hakim Berwenang Tentukan Kerugian Negara, Audit BPK Tak Mengikat
Pasal 23E ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menetapkan BPK sebagai satu-satunya lembaga negara yang secara konstitusional berkedudukan sebagai badan pemeriksa eksternal, bebas, dan mandiri atas pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara.
Hal itu diperkuat Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang menyatakan BPK berwenang menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum.
"Sepanjang berkaitan dengan penilaian dan/atau penetapan final mengenai jumlah kerugian keuangan negara sebagai bagian pemenuhan unsur kerugian keuangan negara, kewenangan kelembagaan tersebut berada pada BPK," ujar Awal.
Baca juga: Di Sidang MK, BPK Tegaskan Kemampuannya Hitung Kerugian Negara
"Lembaga Negara Audit Keuangan" Diuji ke MKDiketahui, Permohonan Nomor 206/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Laksamana Muda TNI (purn) Leonardi yang menguji frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurutnya, pasal tersebut tidak secara tegas menyebut bahwa lembaga negara audit keuangan yang berwenang adalah BPK.
Hal tersebut dinilai menimbulkan ketidakjelasan norma dan ruang multitafsir dalam penerapan hukum pidana, terutama dalam menentukan lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara.
Selain itu, Leonardi menilai bahwa ketidakjelasan frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP berpotensi membuka ruang perlakuan yang tidak sama terhadap warga negara.
Baca juga: BPK Tegaskan Hanya Berwenang Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Sebab dalam praktiknya, ia menilai seseorang dapat diproses pidana berdasarkan hasil audit BPKP, sedangkan dalam perkara lain penentuan kerugian negara dapat bertumpu pada BPK, Inspektorat, atau lembaga pemeriksa lainnya.
Dalam petitumnya, Leonardi meminta MK menyatakan Penjelasan Pasal 603 KUHP sepanjang frasa, "...lembaga negara audit keuangan..." bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia”.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




