JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) didesak segera menerbitkan aturan terkait batasan pengajuan praperadilan yang dapat diajukan tersangka dalam penanganan perkara yang menjeratnya. Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu, Ade Darmawan.
Ia menjelaskan, telah menerima sejumlah aduan dari mahasiswa terkait batasan pengajuan praperadilan.
"Hari ini kami mendesak Mahkamah Agung untuk segera mengeluarkan surat edaran atau Peraturan Mahkamah Agung dan atau di tingkat bawahnya langsung melaksanakan penetapan," sambungnya.
Ia juga menyoroti pengajuan praperadilan yang dilayangkan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa dan eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Ia khawatir, tindakan tersebut akan ditiru tersangka lain sehingga menghambat jalannya sidang pokok perkara.




