Peradi Bersatu Desak MA Pertegas Aturan Jumlah Pengajuan Praperadilan

okezone.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) didesak segera menerbitkan aturan terkait batasan pengajuan praperadilan yang dapat diajukan tersangka dalam penanganan perkara yang menjeratnya. Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu, Ade Darmawan.

Ia menjelaskan, telah menerima sejumlah aduan dari mahasiswa terkait batasan pengajuan praperadilan.

Baca Juga :
Praperadilan Kedua Asrul Azis Ditolak, KPK: Pertegas Penyidikan Sesuai Prosedur

"Hari ini kami mendesak Mahkamah Agung untuk segera mengeluarkan surat edaran atau Peraturan Mahkamah Agung dan atau di tingkat bawahnya langsung melaksanakan penetapan," sambungnya.

Ia juga menyoroti pengajuan praperadilan yang dilayangkan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa dan eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Ia khawatir, tindakan tersebut akan ditiru tersangka lain sehingga menghambat jalannya sidang pokok perkara.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Brutal! Pria di Sumedang Tewas Diduga Disekap dan Dianiaya Sejumlah Orang
• 6 jam lalurctiplus.com
thumb
Basarnas Akhiri Monitoring Aktif KMP Mutiara Sentosa II, Tidak Ada Tanda Korban
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Data Dukcapil: Banyak Orang Tua Beri Nama Anak Pakai Profesi hingga Negara
• 3 menit lalukumparan.com
thumb
Kapolri apresiasi antusiasme peserta E-Sports Kapolri Cup 2026
• 19 jam laluantaranews.com
thumb
Kebakaran Hutan Landa Ponorogo dan Trenggalek
• 23 jam laluberitajatim.com
Berhasil disimpan.