Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan pengalihan pengelolaan transportasi dari wilayah daratan Jakarta menuju Kepulauan Seribu kepada PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mulai 2027.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan perubahan pengelola tersebut ditujukan untuk meningkatkan efisiensi sekaligus memperbaiki mutu layanan transportasi bagi masyarakat yang bepergian dari Jakarta menuju Kepulauan Seribu.
Selama ini, layanan transportasi menuju wilayah kepulauan tersebut masih berada di bawah pengelolaan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Menurut Pramono, pola pengelolaan yang berjalan saat ini belum menghasilkan layanan yang optimal.
"Berdasarkan itu, akhirnya saya memutuskan untuk mengelola transportasi dari katakanlah Jakarta daratan, ke Kepulauan Seribu, itu akan dikelola oleh Transjakarta,” kata Pramono di Jakarta Utara, Senin 10 Agustus 2026.
Pramono menilai Transjakarta memiliki kemampuan yang lebih memadai untuk menangani layanan transportasi publik dalam skala besar. Ia juga melihat kinerja operator tersebut terus menunjukkan perkembangan positif.
“Kami melihat ini menjadi sangat tidak efisien karena pengalaman yang ada di Jakarta sendiri, di lima wilayah perkotaan yang ada, performa dari Transjakarta sekarang ini cukup sangat baik, mengelola kurang lebih hampir 10.000 bus, lebih bahkan,” ujarnya.
Menurut Pramono, salah satu tanda membaiknya kinerja Transjakarta terlihat dari pertumbuhan jumlah masyarakat yang menggunakan layanan tersebut.
Selain jumlah pengguna, Pemprov DKI turut melihat faktor ketepatan waktu serta kualitas pelayanan yang diberikan kepada penumpang di lapangan.
“Ketepatan waktu, kemudian di lapangannya, dan seperti kita ketahui peningkatan orang menggunakan Transjakarta juga tinggi sekali. Bulan ini saja, bulan lalu saja naik menjadi 14,99 persen, ini kenaikannya,” kata Pramono.
Ia menilai pertumbuhan jumlah pengguna tersebut menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat Jakarta terhadap layanan Transjakarta semakin meningkat.
"Ini menunjukkan bahwa masyarakat Jakarta sekarang memberikan kepercayaan kepada Transjakarta,” lanjutnya.
Meski pemerintah menargetkan pengalihan pengelolaan mulai 2027, skema pelaksanaannya belum final. Pemprov DKI masih menyusun mekanisme pengelolaan transportasi Jakarta menuju Kepulauan Seribu.
Perubahan tersebut membutuhkan penyesuaian terhadap sejumlah regulasi daerah, termasuk Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub).
Selain aspek kelembagaan dan aturan, pemerintah juga masih membahas besaran tarif yang akan diberlakukan bagi masyarakat.





