Saat Dunia Menatap Antariksa, Kita Masih Berkutat dengan Sampah di Pinggir Sungai

kompas.id
10 jam lalu
Cover Berita

Ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi biasanya menjadi panggung bagi perdebatan mengenai isu-isu elitis seperti sengketa kewenangan lembaga negara, kerumitan norma pemilu, atau tafsir mendalam atas hak asasi manusia. Namun, pada Senin (10/8/2026) ini, suasana sidang di MK terasa berbeda. 

Di hadapan para hakim konstitusi, pembicaraan justru berkutat pada persoalan yang sangat membumi yang setiap hari dihadapi oleh masyarakat, yaitu tumpukan sampah liar. Masalah itu dibawa ke MK melalui pengujian konstitusionalitas norma Pasal 11 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. 

Pasal itu berbunyi; “Setiap orang berhak: b. berpartisipasi dalam proses pengambilan Keputusan, penyelengaraan, dan pengawasan di bidang pengelolaan sampah.” 

Seorang advokat, Dudy Mempawardi Saragih, mempersoalkan kata ”pengawasan” dalam pasal tersebut. Alasannya, kata itu tidak diikuti dengan instrumen pengaduan warga yang wajib direspon seketika oleh penyelenggara negara. Hal ini dinilainya menimbulkan ketidakpastian hukum serta menjadi ancaman kerusakan dan gangguan lingkungan sehingga bertentangan dengan konstitusi, khususnya Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 28H Ayat  (1) UUD NRI Tahun 1945. 

Kasus ini bermula ketika Dudy merasa hak konstitusionalnya terganggu dan terancam paparan penumpukan sampah liar di lokasi yang biasa dilaluinya saat berolah raga pagi. Niat hati ingin sehat sembari menikmati pemandangan gunung, jika cuaca bagus, tapi malah terganggu oleh sampah. Ia pun mencoba mengadu. 

Namun, ia merasa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat tidak memiliki kemauan politik untuk memfasilitasi pengaduan penumpukan sampah secara cepat. Sebab, saat ia mencoba mengadu melalui aplikasi Sapawarga, aduannya justru dialihkan ke Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor yang dikelola Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 

Baca JugaMenanti Solusi Konkret Kasus Darurat Sampah di Tangsel

Oleh karena itulah, Dudy membawa aroma tak sedap tumpukan sampah liar itu ke meja para hakim konstitusi. Ia meminta agar Pasal 11 Ayat (1) huruf b UU Pengelolaan Sampah dinyatakan bertentangan dengan konstitusi. Ia juga meminta pasal itu dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘termasuk pengaduan warga negara akibat penumpukan sampah yang wajib direspon seketika oleh penyelenggara negara’. 

Terhadap permohonan uji materi tersebut, pemerintah yang diwakili oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Pengelolaan Sampah Limbah dan B3, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Laksmi Widyajayanti, mencoba meyakinkan majelis bahwa instrumen pengawasan sudah tersedia. Pasal yang dipersoalkan oleh Dudy sebenarnya memerintahkan pengaturan lebih lanjut, sehingga tidak ada kekosongan dan ketidakpastian hukum. Pengaturan lebih lanjut itu berupa peraturan pemerintah (PP) dan peraturan daerah (perda).

Norma tersebut, kata Laksmi, juga telah diatur lebih lanjut dengan aturan turunan yang diamanatkan UU Pengelolaan Sampah. Pemerintah juga sudah menyediakan kanal pelaporan dan setiap institusi wajib menerima dan merespon pengaduan masyarakat tersebut seperti diamanatkan Pasal 48 Ayat (2) UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik. 

Namun, apabila ada pengaduan masyarakat yang belum ditindaklanjuti, pemerintah menegaskan bahwa hal tersebut merupakan persoalan implementasi norma dan pelaksanaan kewenangan aparatur pemerintahan. Hal itu bukan disebabkan oleh inkonstitusionalitasnya Pasal 11 Ayat (1) huruf b UU Pengelolaan Sampah.

Miris

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah tak dapat menyembunyikan rasa "miris" saat melihat fakta bahwa pengelolaan sampah harus berujung di meja MK. Baginya, masuknya persoalan sampah ke ruang sidang mulia adalah tanda nyata bahwa tata kelola sampah di tengah masyarakat memang tidak dikelola dengan baik dan sungguh-sungguh. 

“Kalau kita lihat di beberapa negara maju itu orang tidak berbicara lagi sampah di bumi. Orang sudah berbicara sampah di antariksa, sampah satelit. Tapi kita ini masih bicara tentang sampah di bumi, di perairan, atau pinggir pantai,” tutur Guntur. 

Guntur pun kemudian mempertanyakan peta jalan yang jelas atau blueprint tata kelola sampah nasional yang komprehensif. Ia juga mempertanyakan apakah Indonesia memiliki rencana induk yang memuat linimasa (timeline) yang pasti seperti kapan persoalan sampah ini akan tuntas? Tahun berapa Indonesia benar-benar bebas dari krisis persampahan? Ia pun meminta pemerintah untuk melampirkan blueprint tersebut dalam keterangan tambahan.  

Lebih jauh, Guntur memandang sampah bukan sebagai beban, melainkan aset masa depan jika dikelola dengan teknologi hijau yang tepat. “Sampah itu menjadi aset kalau dikelola dengan benar dengan baik, tetapi sampah menjadi meresahkan terus kalau tidak dikelola dengan serius,” tegasnya. 

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih juga menyinggung blueprint tata kelola sampah. Ia juga mempertanyakan  bagaimana pembagian tanggung jawab dalam pengelolaan sampah antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. 

Baca JugaDarurat Sampah, Presiden Terbitkan Aturan Pengolahan Sampah Jadi Listrik 

“UUD itu memang memberikan perlindungan terhadap ha katas lingkungan yang sehat dan bersih. Nah, itu yang kemudian menjadi persoalan dari para pemohon karena mereka risau. Saya kira bukan mereka saja, hampir kita semua risau sebetulnya dengan sampah itu. Tumpukan samah yang tidak segera direspon. Itu kan berati lingkungan yang sehat dan bersih itu pada akhirnya ya belum bisa dijamin oleh negara,” tegasnya.

Enny juga mengingatkan bahwa beberapa waktu lalu ada tim terdiri dari sejumlah pejabat studi banding ke Jepang yang sudah menggunakan teknologi insenator dalam mengelola sampah di lingkungan pemukiman warga. Ia lantas mempertanyakan bagaimana realisasinya di lapangan, apakah hasil studi banding tersebut diaplikasikan dan apa kendalanya bila ada hambatan.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menambahkan, partisipasi masyarakat masih menjadi titik lemah. Ia membandingkan kondisi umum dengan kesuksesan Desa Penglipuran di Bali yang mampu mengelola sampah secara mandiri hingga diakui dunia. Persoalannya, mengapa kesadaran seperti itu tidak merata? Apakah karena sistem pengelolaannya yang memang sulit atau karena ada tumpang tindih kepentingan di dalamnya. 

Pembahasan masalah sampah di MK ini belum akan berakhir. Ketua MK Suhartoyo menjadwalkan sidang pembahasan lanjutan pada 27 Agustus 2026 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah, saksi dari pemohon, ahli dan saksi dari pemerintah. MK masih menunggu keterangan tambahan yang berisi jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan oleh hakim. 

Dunia mungkin sudah bersiap membersihkan orbit bumi dari sampah teknologi, namun bagi Indonesia, perjuangan sesungguhnya masih ada di darat, di selokan, dan di bibir-bibir pantai yang kotor. Pernyataan Guntur Hamzah seakan mengingatkan, jika urusan sampah di bumi saja belum tuntas, mungkinkah kita bermimpi tentang angkasa?

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Psikolog Forensik: Apakah Sutrimo Saksi Kasus Febrie atau Bukan, Itu yang Lebih Penting Dipecahkan
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
Rupiah Dibuka Menguat Rp17.810 per Dolar AS, Cadangan Devisa dan Inflasi AS Jadi Sorotan
• 18 jam lalukompas.tv
thumb
Kementerian PU Bangun TPST Kebon Talo, 60 Ton Sampah Mataram Bakal Diolah Tiap Hari
• 23 jam laludisway.id
thumb
Tim Kuasa Hukum Hellyana Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Uji Penetapan Tersangka Ijazah
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
Perbankan Dominasi Pembagian Dividen sampai Pertengahan 2026, Capai Rp 71 T
• 14 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.