Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) bersama Komisi II DPR RI, mendorong transformasi pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil untuk mendukung perlindungan sosial yang lebih tepat sasaran.
Hal itu mengemuka dalam kegiatan Rebranding Dukcapil: Jemput Bola Verifikasi Kependudukan dalam Rangka Perlindungan Sosial di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis pekan lalu.
Anggota Komisi II DPR RI, KH Aus Hidayat Nur, mengatakan integrasi data kependudukan menjadi kebutuhan mendesak untuk meminimalkan inclusion error, yakni masyarakat yang tidak layak tetapi menerima bantuan, serta exclusion error, yaitu masyarakat yang layak namun tidak menerima bantuan.
Menurutnya, persoalan data ganda, penduduk meninggal yang masih tercatat, perpindahan domisili yang belum diperbarui, serta belum optimalnya integrasi data antarinstansi dapat memengaruhi ketepatan penyaluran bansos.
“Ketidaktepatan data bukan hanya menyebabkan anggaran menjadi tidak efisien, tetapi juga dapat menimbulkan ketidakadilan sosial dan menurunkan kepercayaan publik,” ujar Aus, dikutip Senin (10/8/2026).
Aus menegaskan NIK harus menjadi fondasi integrasi layanan publik, termasuk dalam proses verifikasi penerima bansos.
Pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dapat memperkuat akurasi verifikasi identitas, sementara Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi basis data sosial ekonomi yang lebih terpadu.
Ia juga mendorong pengembangan Social Assistance Verification Ecosystem (ID-SAVE) yang mengintegrasikan Dukcapil melalui NIK, IKD, DTSEN, interoperabilitas data, verifikasi otomatis hingga penyaluran bansos.
“Dengan NIK sebagai fondasi, IKD untuk memperkuat verifikasi, dan DTSEN sebagai basis data sosial ekonomi yang terpadu, kita ingin memastikan bantuan pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Erliani Budi Lestari, mengatakan pemanfaatan IKD dan verifikasi biometrik menjadi instrumen penting dalam autentikasi dan validasi identitas penerima manfaat.
Proses bisnis perlindungan sosial diarahkan mulai dari registrasi masyarakat, verifikasi identitas berbasis biometrik, integrasi data lintas lembaga, penentuan kelayakan, hingga mekanisme sanggah dan pemutakhiran data secara digital.
“Seluruh tahapan tersebut dirancang agar pelayanan semakin transparan, akuntabel, mudah diakses, dan mampu meminimalkan kesalahan dalam penyaluran bantuan,” kata Erliani.




