JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah membandingkan ketertinggalan pengelolaan sampah dengan negara-negara maju yang sudah fokus menangani sampah antariksa, sementara Indonesia masih sibuk berkutat dengan penumpukan sampah di darat, perairan, dan pantai.
"Jadi kalau kita lihat di beberapa negara maju itu orang tidak berbicara lagi sampah di bumi, orang sudah berbicara sampah di antariksa, sampah satelit," ucap Guntur dalam perkara 255/PUU-XXIV/2026, Senin (10/8/2026).
"Tapi kita ini masih bicara tentang sampah di bumi, di perairan atau di pinggir pantai," ucapnya lagi.
Baca juga: Pemprov DKI Perluas Zona Integritas hingga Kelurahan, Bidik ‘Birokrasi Tanpa Noda’
Ia juga merasa prihanti, lantaran persoalan pengelolaan sampah harian di tengah masyarakat harus bermuara menjadi perkara di MK.
"Ini ya sebetulnya ya persoalan sampah ini agak miris juga kita ini ya, melihat bahwa masalah sampah masuk menjadi persoalan konstitusi di Mahkamah Konstitusi ini," ucapnya.
Oleh sebab itu, Mahkamah Konstitusi meminta perwakilan pemerintah untuk melampirkan cetak biru (blueprint) beserta garis waktu (timeline) tata kelola sampah nasional.
Baca juga: Pramono Targetkan Sampah Jakarta Bisa Diolah 100 Persen pada 2028
Dokumen tersebut dinilai sangat krusial untuk memperjelas batas waktu penyelesaian masalah sampah di Indonesia serta ketegasan pembagian tanggung jawab antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
"Bagaimana kita bisa mengelola ini sebetulnya bisa kita lihat dari ada tidak blueprint ya tentang tata kelola sampah nasional di negara kita ini," tegas Guntur.
Terkait pertanyaan tersebut, Ketua MK Suhartoyo meminta pemerintah dan DPR menjawab secara tertulis kepada MK.
Baca juga: Gunungan Sampah Tutupi Jalan Depan Sekolah Jakbar, Viral Dulu Baru Diangkut
Perkara 255/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh Pemohon bernama Dudy Mempawardi Saragih, S.H., seorang pensiunan yang juga berprofesi sebagai advokat, dengan didampingi kuasa hukumnya dari LBH Jendela Yustisia Nusantara (JYN).
Dalam positanya, pemohon mendalilkan bahwa frasa "pengawasan" dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b UU Pengelolaan Sampah bersifat sangat longgar, kabur, dan tidak memiliki kekuatan hukum memaksa.
Hal tersebut mengakibatkan laporan warga atas tumpukan sampah liar di ruang publik kerap diabaikan oleh birokrasi tanpa adanya tindakan seketika.
Baca juga: Viralkan Video Pungli Bisa Dituntut Balik, Pakar Sarankan Langsung Serahkan Rekaman ke Polisi
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK untuk menyatakan pasal tersebut konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai "termasuk pengaduan warga negara akibat penumpukan sampah yang wajib direspons seketika oleh penyelenggara negara".
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




