Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat membenarkan masih adanya pemerintah daerah yang kesulitan untuk menyetop praktik open dumping di tempat pemrosesan sampah kelolaannya. Kini, sanksi administratif menanti bagi pemerintah daerah yang tidak menunjukkan usaha konkret untuk meninggalkan praktik tersebut.
“Ada (yang kesulitan), jadi bertahap. Yang penting effort-nya,” ujarnya saat ditemui di Jakarta Utara, pada Senin (10/8). Bagi daerah yang tidak menunjukkan perkembangan, sanksi menanti. "Sanksinya itu tadi, administratif,” kata dia.
Sejatinya, Undang-Undang Pengelolaan Sampah telah melarang praktik open dumping sejak dua dekade lalu. Namun tak kunjung direalisasikan. Belakangan, Menteri Lingkungan Hidup sebelumnya Hanif Faisol Nurofiq memberikan ultimatum penghentian praktik tersebut per 1 Agustus 2026.
Menurut catatan Kementerian Lingkungan Hidup, hingga akhir 2025, baru sekitar 30 persen dari total 485 tempat pemrosesan akhir (TPA) yang sudah menghentikan praktik open dumping. Sesuai aturan, TPA setidaknya menerapkan praktik controlled landfill.
Berbeda dengan open dumping yang membuang sampah di lahan terbuka tanpa pengelolaan, controlled landfill menerapkan pemadatan dan penutupan sampah dengan tanah secara berkala untuk mengurangi bau dan pencemaran. Meski begitu, metode ini masih satu tingkat di bawah sanitary landfill yang telah dilengkapi sistem pengelolaan lindi dan gas metana secara menyeluruh.
TPA open dumping disebut rawan bencana longsor dan kebakaran serta sumber pencemaran lingkungan dan penyakit. Kawasan TPA dan sekitarnya pun menjadi tidak layak huni.




