Polisi Ringkus Empat Perusak Kabel Optik di Pademangan, Persaingan Usaha Diduga Jadi Pemicu

pantau.com
9 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Unit Reskrim Polsek Pademangan meringkus empat orang yang diduga terlibat perusakan jaringan kabel optik di Jalan Pademangan Timur Gang Melati, Jakarta Utara, yang disebut bermula dari persaingan usaha tidak sehat.

Empat orang tersebut masing-masing berinisial AS (22), NN (24), MR (23), dan SM (23).

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Pademangan AKP Doly Septian mengatakan para terduga pelaku ditangkap beberapa jam setelah kejadian pada Jumat (7/8/2026) malam.

“Keempat pelaku yang diamankan masing masing berinisial AS (22), NN (24), MR (23), dan SM (23), ditangkap selang beberapa jam setelah kejadian pada Jumat (7/8) malam,” ungkap Doly di Jakarta, Minggu (9/8/2026).

Perusakan Diduga Berawal dari Persaingan Usaha

Polisi menyebut aksi tersebut bermula dari instruksi seseorang berinisial B yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) kepada MR untuk memutus koneksi internet milik PT TKP.

Menurut kepolisian, instruksi itu berkaitan dengan persaingan usaha tidak sehat.

MR kemudian disebut menyewa jasa perusakan secara berantai hingga pelaksanaannya melibatkan AS, NN, dan SM dengan imbalan uang tunai.

Para pelaku selanjutnya diduga memotong kabel optik sepanjang tujuh meter dan 25 meter menggunakan tang serta tangga.

Perusakan kabel tersebut mengakibatkan gangguan jaringan internet bagi masyarakat setempat.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Pademangan bergerak ke lokasi dan mengamankan tiga orang yang diduga menjadi eksekutor.

Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga menangkap MR.

Dari para terduga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua potong kabel optik, tang potong, dan tangga berwarna perak.

Empat Tersangka Terancam Enam Tahun Penjara

Keempat orang tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pademangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Para tersangka dijerat Pasal 38 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo pasal 55 dan atau pasal 262 ayat 1 KUHP jo pasal 20 huruf b, c, d, KUHP Subsider pasal 521 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” kata Doly.

Sementara itu, B masih berstatus DPO dan menjadi bagian dari pengembangan perkara perusakan jaringan telekomunikasi tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kebakaran Meluas, Aktivitas Gunung Bromo Level II Waspada
• 10 jam laluokezone.com
thumb
Kecelakaan 2 Truk di Cawang, Puluhan Pelajar Dievakuasi Bus Sekolah
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Produksi Listrik dari Batu Bara Dirproyeksi Naik 1,4 Persen pada 2026
• 20 jam laluidxchannel.com
thumb
EDRR Indonesia 2026 Hadirkan Solusi Terkini Penanggulangan Kebakaran, Berikut Nama Besar yang Ambil Bagian
• 17 jam laludisway.id
thumb
Pramono Anung Buka Suara soal Kebakaran Gedung Bapenda DKI: 1.000 ASN Terdampak
• 19 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.