BGN Perketat Aturan Keamanan Pangan MBG, Setiap Ompreng Wajib Cantumkan Batas Waktu Konsumsi

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS– Badan Gizi Nasional mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG untuk mencantumkan batas waktu konsumsi di semua ompreng atau tempat makan yang diberikan pada sasaran program Makan Bergizi Gratis. Hal ini diharapkan dapat menekan risiko keamanan pangan atau keracunan bagi penerima MBG.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menuturkan, kebijakan tersebut akan berlaku mulai pekan depan, terutama untuk pelaksanaan program MBG bagi anak sekolah. Pencantuman batas konsumsi bertujuan agar setiap siswa dan guru bisa memastikan makanan yang dikonsumsi dalam kondisi layak dan aman.

“Mulai minggu depan ini, kami akan memberlakukan kewajiban untuk menuliskan di setiap omprengnya ada tanda atau ada peringatan untuk dikonsumsi, harus dikonsumsi atau harus dimakan sebelum jam berapa,” katanya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (10/8/2026).

Baca JugaKeracunan Berulang MBG
Baca Juga527 Orang Keracunan Menu MBG di Jayapura, BGN Bekukan Dapur SPPG

Sudaryono meminta para guru untuk turut mengawasi penerapan aturan tersebut. Makanan yang sudah melewati batas waktu konsumsi tidak boleh diberikan pada siswa maupun guru. Selama ini, banyak kasus keracunan makanan terjadi karena makanan dikonsumsi jauh dari waktu masak.

Mulai minggu depan ini, kami akan memberlakukan kewajiban untuk menuliskan di setiap omprengnya ada tanda atau ada peringatan untuk dikonsumsi.

Ia menuturkan, setidaknya batas maksimal makanan aman dikonsumsi tidak lebih dari empat jam setelah masakan matang. Menu yang diberikan pada anak dalam program MBG merupakan makanan yang disiapkan dalam kondisi segar setiap hari tanpa bahan pengawet.

BGN telah melarang penggunaan makanan ultra-proses dalam menu MBG. Karena itu, makanan yang diberikan harus benar-benar segar. Namun, kesegaran tersebut harus disertai dengan kepatuhan penyajian makanan sesuai batas waktu konsumsi yang aman.

Bawa pulang

Selain itu, Sudaryono mengatakan, BGN juga melarang setiap siswa membawa pulang menu MBG yang diberikan. Makanan yang diterima di sekolah harus langsung dikonsumsi di tempat. Ketentuan tersebut sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan program MBG.

“Kami mohon sesuai dengan petunjuk teknis, Bapak/Ibu semua, (MBG) sebaiknya tidak dibawa pulang. Pastikan makanannya satu, dimakan di situ, dikonsumsi di kelas itu di jam yang memang diperbolehkan, dan sebaiknya tidak dibawa pulang,” tuturnya.

Baca JugaKetika Guru Bersaksi soal MBG di Hadapan Mahkamah Konstitusi
Baca JugaMBG Jangan Sekadar Makan, Tanamkan Kebiasaan Sehat di Sekolah

Menurut dia, beberapa kasus keracunan MBG terjadi karena makanan yang diberikan dibawa pulang dan dikonsumsi oleh keluarga di rumah. Kejadian tersebut membuat kasus keracunan tidak hanya terjadi pada siswa yang mendapatkan MBG, melainkan juga anggota keluarga lain yang mengonsumsinya.

Penguatan pengawasan program MBG kini dilakukan pula pada proses produksi di SPPG. Saat ini tercatat ada 27.489 SPPG yang beroperasi di berbagai daerah. Setiap SPPG akan diwajibkan menggunakan sistem monitoring produksi yang terintegrasi mulai dari persiapan, proses memasak, pengemasan, hingga distribusi ke sekolah.

Lewat sistem tersebut, BGN dapat memantau waktu produksi di setiap SPPG secara rinci. Waktu makanan matang dan makanan disajikan ke siswa di sekolah pun dapat tercatat secara otomatis.

BGN telah menetapkan pula petugas penanggung jawab atau PIC di setiap sekolah. Penanggung jawab pemberian MBG merupakan tenaga kependidikan, bukan guru yang mengajar. Biasanya tenaga kependidikan ini bisa merupakan staf administrasi atau tata usaha.

Petugas penanggung jawab akan bertugas menerima makanan dari SPPG, memeriksa makanan sebelum dibagikan ke siswa, dan mencatat seluruh proses pemeriksaan tersebut dalam sistem BGN. Metode pemeriksaan bisa lewat penglihatan, penciuman, dan pengecapan pada makanan yang diberikan. Jika tidak memenuhi standar, makanan tidak boleh diberikan kepada siswa.

“Manakala tidak memenuhi standar, maka tidak harus atau wajib hukumnya tidak diberikan kepada siswa. Jadi PIC itu adalah layer terakhir kedua, yang memastikan bahwa menu makanan itu aman dan tidaknya,” kata Sudaryono.

Baca JugaIroni MBG: Menutup Dapur Sehat, Memberi Makanan ”Berbahaya”
Baca JugaMengapa Banyak SPPG di Daerah Berhenti Operasi?

Secara terpisah, jejaring kerja Forum Kelompok kerja Komunikasi Risiko dan Keterlibatan Komunitas (RCCE) Indonesia dalam siaran pers mencatat beberapa masukan untuk perbaikan program MBG. Adapun beberapa jejaring dalam RCCE termasuk, CISDI (Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives), Presidium GKIA (Gerakan Kesehatan Ibu dan Anak), Wahana Visi Indonesia, Sahabat Gizi, ahli gizi Tan Shot Yen, epidemiolog Pandu Riono, dan epidemiolog Iwan Ariawan.

Ketua Forum RCCE Rizky Ika Syafitri dalam siaran pers menuturkan, tujuan MBG mesti diperjelas dengan kerangka kerja yang logis sehingga input, proses, dan output sampai hasil akhir program bisa secara jelas, terukur, dan diawasi secara terbuka.

Perbaikan program dan tata kelola juga harus menjadi prioritas. Tugas BGN tidak hanya menyediakan makanan, melainkan juga memastikan berbagai program gizi lain yang sudah berjalan bisa terintegrasi dengan program MBG, seperti program suplementasi tablet tambah darah, pemberian makanan tambahan untuk ibu hamil kurang energi kronik, serta balita berat badan kurang.

Selain itu, mekanisme pelaporan insiden keracunan makanan perlu disediakan secara aman dan mudah diakses. Jangan ada hambatan birokrasi atau kekhawatiran adanya intimitasi. Insiden keracunan makanan perlu ditegaskan dengan terminologi epidemiologi yang baku. Istilah kejadian menonjol atau kejadian fatal sebaiknya tidak lagi digunakan untuk menyampaikan kejadian keracunan MBG.

Perbaikan komunikasi publik MBG perlu diperbaiki pula dengan mengutamakanan komunikasi empatif dan tidak defensif. Komunikasi publik harus menunjukkan keberpihakan pada kepentingan penerima manfaat MBG.

“Komunikasi publik harus dilakukan secara berkala dengan didukung data tentang perkembangan program, laporan insiden keracunan makanan, dan key performance indicator (KPI) program,” tutur Rizky.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari ini 10 Agustus 2026, Matahari Bersinar Terik!
• 15 jam laludisway.id
thumb
Pengacara Ungkap Awal Sutrimo Kerja di Rumah Eks Jampidsus Febri
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Garuda Calling! Bintang Abroad Eropa Segera Berkumpul, Ini Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Pelaku Pemotongan Kabel Persinyalan Kereta di Bekasi Ditangkap!
• 7 jam laluokezone.com
thumb
Nusron Pasang Aturan Baru di BPN, Pelanggar SOP Bisa Dipecat
• 6 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.