Airlangga Sebut ETF Bakal Dapat Perlakuan Pajak Khusus, PPh dan PPN Bisa Nol

katadata.co.id
21 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah berencana memberikan keringanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk transaksi Electronic Gold Receipt (EGR) untuk mendorong likuiditas produk Exchange Traded Fund (ETF). 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah membuka kemungkinan pemberian tarif pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar nol persen untuk ETF.

Airlangga menyebut, perlakuan pajak khusus tersebut akan diberikan dengan mengacu pada skema perpajakan yang berlaku untuk surat berharga.

“PPh dan PPN itu diberikan tarif khusus atau dinolkan, seperti surat berharga,” kata Airlangga di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (10/8). 

Sebelumnya, Airlangga menyebut pemerintah tengah menyiapkan perlakuan pajak khusus untuk instrumen ETF. Ia mengatakan, pemerintah melihat pengaturan pajak perlu dirancang agar tidak menghambat perkembangan transaksi dan investasi melalui instrumen ETF. Dengan demikian, perlakuan pajak khusus menjadi salah satu opsi yang tengah disiapkan untuk membuat instrumen tersebut lebih kompetitif.

Airlangga mengatakan, ia telah membahas bersama Wakil Menteri Keuangan Juda Agung dan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto berkaitan dengan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi Electronic Gold Receipt (EGR). 

“Tadi sudah berbicara dengan Pak Wamen Keuangan (Juda Agung) dan Pak Dirjen (Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto), terkait dengan perlakuan PPN dan PPh Pasal 22 terhadap transaksi EGR,” kata Airlangga dalam Pembukaan Perdagangan HUT ke-49 Pasar Modal Indonesia di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (10/8).

Dia berharap, perlakuan skema tersebut dapat membuat transaksi EGR lebih kompetitif dan setara dengan transaksi lainnya di bursa.

“Harapannya bisa meningkatkan transaksi dan setara dengan transaksi yang lain, terutama yang di bursa,” katanya. 

EGR merupakan salah satu instrumen dalam ekosistem ETF emas. Di sisi lain, Airlangga mengapresiasi langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menetapkan EGR sebagai efek yang dapat dicatat dalam portofolio ETF emas.

Menurut Airlangga, kehadiran ETF emas tidak hanya memberikan pilihan investasi baru bagi masyarakat, tetapi juga dapat meningkatkan likuiditas pasar emas dan memperdalam sektor keuangan Indonesia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Targetkan Perpres Transportasi Digital Rampung Pekan Ini
• 17 jam lalujpnn.com
thumb
Mahasiswa KKN di Pekalongan Ditemukan Meninggal di Kamar Posko
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Dakwaan: Eks Anggota DPR Bukhori Yusuf Untung USD 56 Ribu dari Kasus Kuota Haji
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Sayembara Hafalan Ad-Dhuha dapat Imbalan Miras Ingatkan Promo Alkohol bagi yang Bernama Maria dan Muhammad
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Tokoh Pers Usul RUU Perampasan Aset Atur Ketat Harta Bersama Suami-Istri
• 3 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.