Tokoh Pers Usul RUU Perampasan Aset Atur Ketat Harta Bersama Suami-Istri

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Tokoh pers nasional Bambang Harymurti mengusulkan agar RUU Perampasan Aset memberikan perlindungan khusus terhadap harta bersama suami-istri.

Usulan itu disampaikan Bambang dalam rapat dengar pendapat umum terkait RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR, Selasa (11/8).

Bambang menilai, apabila salah satu pasangan suami-istri dituduh melakukan tindak pidana, pemerintah tidak boleh otomatis menganggap seluruh harta bersama sebagai aset hasil kejahatan.

“Enam, harta bersama suami-istri memerlukan perlindungan khusus. Jika seorang dituduh… suami dituduh melakukan korupsi atau sebaliknya, pemerintah tidak boleh secara otomatis menganggap bagian sah milik istrinya atau suaminya dalam harta bersama sebagai aset milik suami atau istri yang berasal dari kejahatan,” kata Bambang.

Menurutnya, pengadilan harus menentukan kepemilikan dan asal-usul aset tersebut, termasuk bagian masing-masing pasangan serta pengetahuan pasangan yang tidak terlibat tindak pidana.

“Pengadilan harus menentukan siapa pemilik aset, kapan aset diperoleh, dari mana dana untuk memperolehnya, berapa bagian masing-masing, dan apakah pasangan yang tidak bersalah mengetahui adanya tindak pidana,” ujarnya.

Bambang menegaskan prinsip perlindungan tersebut juga perlu diterapkan terhadap bentuk kepemilikan bersama lainnya.

“Prinsipnya, yaitu yang harus berlaku terhadap bentuk kepemilikan bersama lainnya: keadilan harus mengikuti kepemilikan, bukan mengikuti hubungan keluarga,” kata dia.

Selain harta bersama suami-istri, Bambang juga mengusulkan perlindungan tegas bagi pihak ketiga yang beriktikad baik, seperti anak, ahli waris, mitra usaha, pemegang saham, kreditur, bank, pembeli, dan pekerja.

Menurutnya, banyak kejadian adanya pelaku tindak pidana meminjam KTP asisten rumah tangga (ART) untuk membeli sebuah aset.

“Karena ini banyak terjadi, pembantu KTP-nya dipinjam dan sebagainya. Prinsipnya, hubungan seseorang dengan tersangka, tidak dengan sendirinya membuat harta milik orang tersebut menjadi aset hasil kejahatan,” ucap Bambang.

“Prinsipnya, hubungan seseorang dengan tersangka, tidak dengan sendirinya membuat harta milik orang tersebut menjadi aset hasil kejahatan,” sambungnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Telkomsel Dorong Pertumbuhan Ekosistem Kreator AI Indonesia melalui AI Cinefest 2026
• 23 jam lalumedcom.id
thumb
Trade Expo Indonesia 2026 Bidik Partisipasi Lebih dari 100 Negara
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Dinamika Atmosfer Sepekan ke Depan, El Nino Kuat dan IOD Positif Bikin Indonesia Makin Kering
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Andi Amran Sulaiman Apresiasi Prestasi Unhas, Titip Pesan untuk Mahasiswa Baru: Jadilah Manusia Unggul
• 9 jam laluterkini.id
thumb
Karma Dua Tahun Berakhir! 4 Zodiak Ini Diprediksi Kembali Dihujani Keberuntungan
• 10 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.