Motif Pria Bunuh Ibu Kandung lalu Buang Mayat ke Sumur di Kuningan, Kesal Disuruh Salat

rctiplus.com
14 jam lalu
Cover Berita
Motif Pria Bunuh Ibu Kandung lalu Buang Mayat ke Sumur di Kuningan, Kesal Disuruh SalatNasional | inews | Senin, 10 Agustus 2026 - 21:30Dengarkan Berita

KUNINGAN, iNews.id – Polisi menangkap seorang pria yang tega membunuh ibu kandung dan membuang mayatnya ke sumur di Kecamatan Kalimanggis, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. 

Usai membunuh ibu kandung, pelaku melarikan diri ke wilayah Brebes. Namun, jejak pelarian pelaku terendus petugas. Kurang dari 24 jam sejak melancarkan aksi kejinya, jajaran Satreskrim Polres Kuningan berhasil meringkus pelaku di wilayah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Kapolres Kuningan, AKBP Bellen Anggara Pratama mengatakan, selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti di lokasi. 

"Pelaku berhasil kami amankan di wilayah Brebes. Selain tersangka, barang bukti berupa pakaian korban serta palu yang digunakan pelaku untuk mengeksekusi korban turut kami amankan," ujar Kapolres Kuningan, AKBP Bellen Anggara Pratama, Senin (10/8/2026). 

Baca Juga:Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi

Kapolres mengungkapkan, kasus penemuan jasad lansia tersebut pertama kali diketahui warga setempat pada Sabtu (8/8/2026) siang. Kecurigaan warga bermula dari ditemukannya ceceran darah segar yang membentang mulai dari area pintu belakang rumah hingga ke bibir lubang sumur.

Warga yang curiga adanya tindak pidana langsung menduga kuat keterlibatan anak korban. Dugaan tersebut menguat lantaran sang anak yang dikenal berwatak temperamental tidak terlihat di lokasi kejadian saat jasad ibunya ditemukan.

Petugas Satreskrim Polres Kuningan yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memburu pelaku.

Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku gelap mata dan emosi karena tidak terima kerap ditegur serta diminta korban untuk menunaikan ibadah salat Subuh.

Atas perbuatan biadabnya tersebut, tersangka kini mendekam di tahanan Mapolres Kuningan dan dijerat Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

#jabar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Konflik Agraria di Sumsel, Petani Rela Dibui demi Pertahankan Tanah
• 57 menit lalukompas.id
thumb
Kemlu Pantau 7 ABK WNI MV Star Janet, Terlantar di Perairan China hingga Tak Digaji
• 4 jam laluokezone.com
thumb
Oknum Kapten TNI AL Konsumsi Sabu untuk Turunkan Berat Badan, Beli dari Mayor
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Karhutla Bromo Meluas hingga 742,70 Hektare, Kawasan Wisata Masih Ditutup
• 3 jam laluokezone.com
thumb
KSP Menilai Sekolah Nasional Terintegrasi Memperluas Pendidikan Bermutu hingga Pelosok Indonesia
• 21 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.