Sleman, tvOnenews.com - Video aksi perusakan bendera Merah Putih di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta viral di media sosial (medsos).
Peristiwa tersebut kemudian dikaitkan dengan seorang pemuda yang sebelumnya disebut terlibat dalam perusakan palang pintu perlintasan kereta api (KA) di Gamping, Kabupaten Sleman.
Informasi mengenai dugaan keterkaitan kedua peristiwa itu pun menjadi perbincangan di medsos. Polisi kini melakukan pendalaman untuk memastikan indentitas orang yang terekam dalam video, serta kaitannya dengan kasus perusakan palang perlintasan KA.
"Mengenai informasi yang berkembang di medsos perihal kaitan pelaku perusakan palang KA dengan bendera merah putih, Polresta Sleman dan Polres Bantul sedang melakukan pendalaman intensif untuk memastikan apakah ada kecocokan data dan identitas pelaku," kata Kombes Pol Ihsan, Kabid Humas Polda DIY, Senin (10/8/2026).
Dalam postingan video yang diunggah oleh akun Instagram @merapi_uncover, terekam seorang pemuda mengendarai sepeda motor matic berhenti di depan rumah warga yang diketahui berada di wilayah Kwaron, Bantul.
Di lokasi tersebut, pemuda yang terlihat mengenakan kaus putih dan celana hitam panjang tersebut kemudian mencabut tiang yang telah terpasang bendera Merah Putih. Setelah tiang berhasil dicabut, pelaku melepas benderanya lalu membawanya pergi.
Dalam narasinya, aksi perusakan bendera terjadi pada Minggu (9/8/2026). Warganet yang melihat postingan video itu lantas mengaitkan dengan aksi perusakan palang perlintasan KA di wilayah Gamping karena memiliki kesamaan waktu kejadian serta ciri-ciri pelaku.
Berdasarkan rekaman video yang beredar, pelaku perusakan palang perlintasan terlihat menggunakan motor matic serta mengenakan kaus putih dan celana hitam panjang.
Terungkap, pelaku perusakan palang perlintasan diketahui inisial S yang masih berstatus mahasiswa. Dari pengakuannya, pria berusia 24 tahun tersebut mengaku nekat melakukan perusakan lantaran dipengaruhi minuman keras.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui dalam kondisi mabuk saat melakukan perusakan (palang perlintasan KA)," ungkap Iptu Argo Anggoro, Kasi Humas Polresta Sleman.
Kini, pelaku telah diamankan aparat ke Polsek Gamping untuk proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. (scp/buz)




