Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan tersangka Marjani (MJN) selaku ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Senin (10/8/2026).
Pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Provinsi Riau dan menandai berakhirnya proses penyidikan terhadap Marjani.
Advertisement
"Dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Provinsi Riau, hari ini, Senin (10/8), Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melaksanakan pelimpahan tahap dua atas tersangka MJN," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).
Budi mengatakan pelimpahan tahap dua dilakukan setelah berkas perkara Marjani dinyatakan lengkap atau P-21. JPU menilai berkas tersebut telah memenuhi kelengkapan formil dan materiil sehingga dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Selanjutnya, JPU akan melakukan penelitian terhadap berkas serta menyusun surat dakwaan dalam waktu paling lama 14 hari.
"Setelah surat dakwaan selesai disusun, perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk selanjutnya diperiksa dan diadili sesuai dengan kewenangan pengadilan tindak pidana korupsi," jelas Budi.




