KPK buka peluang periksa Ridwan Kamil setelah tahan tersangka Bank BJB

antaranews.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa kembali mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil setelah menahan empat tersangka kasus Bank BJB.

Kasus tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021-2023.

“Apakah setelah ini akan dilakukan pemanggilan? Ya, tentunya bergantung kebutuhan tim penyidik,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8) malam.

Taufik menjelaskan peluang tersebut terbuka, terutama untuk melengkapi berkas perkara para tersangka yang sudah ditahan KPK.

KPK sebelumnya mengumumkan penetapan lima tersangka kasus Bank BJB pada 13 Maret 2025.

Baca juga: KPK-BPK periksa dua saksi guna hitung kerugian akibat kasus iklan bank

Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), serta Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Penyidik KPK memperkirakan perkara dugaan korupsi yang melibatkan enam agensi periklanan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp223 miliar.

Dalam rangkaian penyidikan, KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.

Ridwan Kamil kemudian memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam perkara tersebut pada 2 Desember 2025.

Pada 10 Agustus 2026, KPK menahan Widi, Ikin, Suhendrik, dan Sophan. Sementara Yuddy belum ditahan karena sedang sakit.

Baca juga: Empat dari lima tersangka kasus iklan Bank BJB ditahan KPK


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Masjid Istiqlal Kelola Dana Wakaf di Pasar Modal, OJK akan Siapkan Aturan Khusus
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Mengintip Sektor Logam: Emas Temukan Pijakan, Nikel Hadapi Tekanan
• 23 jam laluidxchannel.com
thumb
Apresiasi Terbitnya PMA Ditjen Pesantren, HNW: Kami Tunggu Tindak Lanjut Konkretnya
• 15 jam lalujpnn.com
thumb
Matheus Fornazari Punya Misi Besar, Bawa PSS Papan Atas Super League 2026/2027
• 23 jam lalubola.com
thumb
Usus Sehat Bikin Anak Jarang Sakit, Sudah Kenal Sama Kombinasi Sinbiotik?
• 18 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.