Ojol Bakal Jadi Pelaku UMKM, Perpres Ditargetkan Terbit Sebelum 17 Agustus 2026

idxchannel.com
15 jam lalu
Cover Berita

Dengan status UMKM, pengemudi Ojol nantinya bisa menerima sejumlah insentif.

Ojol Bakal Jadi Pelaku UMKM, Perpres Ditargetkan Terbit Sebelum 17 Agustus 2026. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan saat ini pemerintah tengah melakukan finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) Ojek Online (Ojol) yang ditargetkan bisa terbit sebelum 17 Agustus 2026. 
 
“Kami izin mohon waktu karena setelah ini kita mau finalisasi mengenai Perpres Ojol dan keputusan tentang masalah PPPK juga,” kata Prasetyo kepada awak media di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (10/8/2026). 
 
Prasetyo mengatakan dirinya akan melakukan rapat koordinasi dengan para pimpinan DPR RI dan sejumlah Menteri untuk finalisasi Perpres Ojol. 

“Izin, kami mau ada lanjut lagi rapat koordinasi yang berikutnya, ada membahas Perpres Ojol dan masalah apa namanya, PPPK,” katanya usai melakukan keterangan kepada awak media.

Baca Juga:
Pengemudi Ojol Bakal Masuk Kategori UMKM, Pemerintah Pastikan Kemudahan Akses KUR

Adapun Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, saat ini masih tersisa dua pasal yang perlu disinkronisasi dan difinalisasi.

Perpres tersebut, nantinya akan menetapkan pengemudi Ojol sebagai pelaku UMKM, sebagaimana yang sudah disepakati pemerintah usai berdiskusi dengan berbagai asosiasi dan komunitas ojol. Dengan status UMKM, pengemudi Ojol nantinya bisa menerima sejumlah insentif.

Baca Juga:
Pemerintah Godok Perpres Atur Komisi Ojol, Targetkan Rampung Pekan Depan

"Saya ini udah ketemu kurang lebih hampir mungkin 20-an asosiasi komunitas Ojol, aspirasi mereka semua mayoritasnya ke UMKM. Artinya, ke usaha mikro," ujar dia. 

(NIA DEVIYANA)

Baca Juga:
Ojol Bakal Ditetapkan Jadi UMKM dalam Perpres, Bisa Dapat Insentif Bebas Pajak

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
DPD RI Dorong Sidang Tahunan Jadi Ruang Memperkuat Suara Daerah
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Rekap Keseruan Perayaan Empat Tahun lavojoy dengan lavojoy Run
• 16 menit lalubeautynesia.id
thumb
BPA Gelar Lelang Serentak: Limit Terendah Rp 3 Ribu, Tertinggi Rp 9,1 Miliar
• 20 jam laluliputan6.com
thumb
Dokter Forensik Sebut Hasil Otopsi Sutrimo Bisa Memerlukan Waktu Berbulan-bulan
• 18 jam lalukompas.tv
thumb
BMKG Deteksi 54 Titik Panas Tersebar di Sumatra Utara
• 18 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.