TURUNNYA tingkat pengangguran terbuka menjadi 4,65 persen sekilas membawa angin segar.
Angka ini mencatatkan rekor terendah dalam tiga dekade terakhir. Namun, di balik selebrasi statistik tersebut, tersimpan sebuah ironi getir.
Sebanyak 1,03 juta sarjana di Indonesia justru menanggung status pengangguran.
Porsi penganggur terdidik ini melonjak tajam dalam beberapa tahun terakhir, menegaskan sebuah fenomena paradox yang memprihatinkan.
Masalah utama ketenagakerjaan kita hari ini sejatinya bukan lagi sekadar ketersediaan lapangan kerja, melainkan kualitas dari pekerjaan itu sendiri.
Dengan 59 persen tenaga kerja yang menggantungkan hidup di sektor informal dan 47,89 juta jiwa berada dalam kategori setengah penganggur, pasar kerja kita sedang menyajikan pekerjaan yang makin jauh dari kata layak.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang kini digodok tidak akan efektif jika hanya berfokus pada aturan hubungan kerja, tanpa dibarengi strategi nasional penciptaan kerja berkualitas serta pembenahan link-and-match pendidikan.
Jebakan Angka dan Ilusi Statistik
Penurunan angka pengangguran secara tipis kerap merancukan pandangan publik.
Banyak pihak terbuai oleh deret angka tanpa melihat kenyataan di lapangan.
Penurunan statistik tersebut sebagian besar tidak didorong oleh terciptanya lapangan kerja formal yang kokoh, melainkan oleh peralihan paksa masyarakat ke sektor informal dan pekerjaan paruh waktu.
Persoalan mendasar pasar kerja saat ini bukan sekadar persoalan "ada pekerjaan", melainkan "pekerjaan seperti apa".
Baca juga: Menteri Agama dan Anomali Survei Kabinet
Tanpa kepastian kontrak, upah yang adil, jaminan sosial, serta kesesuaian kompetensi, status bekerja menjadi sangat rapuh. Generasi muda terdidik terdesak menerima kompromi pahit ini demi bertahan hidup.
Ekspansi perguruan tinggi yang masif dalam sepuluh tahun terakhir belum diimbangi oleh pemetaan kebutuhan kompetensi nasional.
Akibatnya, terjadi ledakan lulusan tidak terserap oleh industri berbasis pengetahuan.