Kasus Timpa Teks Demo Agustus, Mahasiswa Unri Khariq Anhar Dituntut 6 Bulan Penjara

okezone.com
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Mahasiswa Universitas Riau (Unri) Khariq Anhar dituntut enam bulan penjara terkait pengeditan screenshot soal pemberitaan demonstrasi Agustus 2025. Adapun, screenshot yang dimaksud berupa pemberitaan yang disampaikan Presiden Partai Buruh Said Iqbal.

Menurut Jaksa, admin media sosial Aliansi Mahasiswa Menggugat itu terbukti bersalah mengubah hal tersebut tanpa seizin dari pihak terkait.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Khariq Anhar dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin 10 Agustus 2026.

Baca Juga :
Sidang Praperadilan Tersangka Demo Agustus Khariq Anhar di PN Jaksel Ricuh

Jaksa dalam pertimbangannya menyebutkan, Khariq sengaja mengubah dan menambah postingan layar pemberitaan media terkait pernyataan Said Iqbal. Menurutnya, terdakwa melakukan timpa teks yang justru memuat informasi tidak benar yang diunggah dalam akun sosial media Aliansi Mahasiswa Menggugat.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kejati NTB Ajukan Banding atas Vonis Bebas Tiga Anggota DPRD dalam Perkara Gratifikasi Rp2,6 Miliar
• 19 jam lalupantau.com
thumb
17 Hari Jelang Muktamar, Tambakberas Siap, Gus Ipul Ikut Nata Kasur Muktamirin
• 22 jam laludisway.id
thumb
Kasus Timpa Teks Demo Agustus, Mahasiswa Unri Khariq Anhar Dituntut 6 Bulan Penjara
• 7 jam laluokezone.com
thumb
[FULL] Menko Polkam Ungkap Penanganan Kebakaran Bromo-Presiden Prabowo Siapkan Anggaran Karhutla
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
DJP Pastikan Belum Ada Pajak Khusus Pemilik Kontrakan pada 2027
• 23 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.