Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut: Doakan, yang Benar Akan Kelihatan

kompas.tv
4 jam lalu
Cover Berita
Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/3/2026). (Sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas menyatakan siap menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Yaqut berharap proses persidangan yang beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut dapat berlangsung aman dan lancar.

Yaqut mengonfirmasi kondisi fisiknya dalam keadaan sehat dan menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif selama mengikuti seluruh tahapan proses hukum.

"Doakan lah, semua yang benar akan kelihatan. Saya tawakal, serahkan pada Allah," kata Yaqut saat menunggu persidangan dimulai dilansir dari Antara. 

Baca Juga: Kasus Korupsi Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Perdana Pembacaan Dakwaan | SAPA PAGI

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, persidangan digelar di Ruang Muhammad Hatta Ali dan dipimpin oleh Ni Kadek Susantiani selaku Hakim Ketua.

Perkara hukum ini bermula ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status penanganan dugaan korupsi alokasi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025.

Dalam perkembangannya, penyidik KPK menetapkan Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.

Sementara itu, pemilik biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sempat menjalani sanksi pencegahan ke luar negeri.

Baca Juga: Komentar Yaqut soal Segera Disidang di Kasus Kuota Haji: Agar Terbuka Mana yang Benar dan Salah

Lembaga antirasuah tersebut kemudian mengantongi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 24 Februari 2026, yang mencatat angka kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.

KPK resmi menahan Yaqut di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, disusul penahanan Ishfah lima hari kemudian.

Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan pihak keluarga, sebelum akhirnya KPK kembali menempatkannya di rutan lima hari berselang.

Penyidikan kasus ini terus meluas hingga KPK menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. Keduanya resmi ditahan pada 8 Juni 2026.

KPK sempat membantarkan penahanan Yaqut ke Rumah Sakit Polri pada 24 Juni 2026, usai yang bersangkutan mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan. 

KPK akhirnya kembali menahan Yaqut pada 9 Juli 2026. KPK resmi merampungkan dan melimpahkan berkas perkara Yaqut beserta tiga tersangka lainnya kepada JPU pada 14 Juli 2026 untuk segera disidangkan.

Baca Juga: KPK Buka Peluang Panggil Ridwan Kamil usai Tahan Tersangka Kasus Pengadaan Iklan Bank BJB

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Antara

Tag
  • Yaqut Cholil Qoumas
  • Korupsi Kuota Haji
  • Sidang Tipikor
  • KPK
  • Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
  • Kemenag
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sayembara Hafalan Ad-Dhuha dapat Imbalan Miras Ingatkan Promo Alkohol bagi yang Bernama Maria dan Muhammad
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Harga Emas Antam Hari Ini 11 Agustus 2026 Naik Rp20.000, Buyback Ikut Naik
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Wanita Tewas Tertabrak KRL di Stasiun Jurangmangu Usai Lompat ke Rel
• 20 jam lalukompas.com
thumb
Perpres Ojol Hampir Rampung, Driver Ojek Online Bakal Jadi UMKM
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
K3 MPR Menyiapkan Rekomendasi Strategis untuk Evaluasi Konstitusi, Reforma Agraria, dan Tata Kelola SDA
• 2 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.