Sejumlah pihak diduga turut menerima keuntungan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Mereka yang menerima keuntungan tak hanya perorangan, melainkan juga sejumlah perusahaan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) alias biro travel haji.
Hal itu diungkap jaksa penuntut umum (JPU) KPK saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8).
Duduk sebagai terdakwa dalam sidang itu, yakni eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut; eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Ketum KESTHURI, Asrul Azis Taba; dan Direktur Operasional Maktour, Ismail Adam.
Jaksa menyebut, keuntungan yang diperoleh pihak perorangan didapat dari fee percepatan yang dikumpulkan dari berbagai perusahaan biro travel haji. Fee percepatan itu diberikan agar mereka bisa mendapatkan kuota haji khusus tambahan dan memberangkatkan jemaah tanpa waktu tunggu.
"Bahwa pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, para PIHK membayarkan fee percepatan yang dikumpulkan dari para jemaahnya dengan total USD 7.395.200, Rp 3.993.600.000, SAR 16.000 atau setara dengan Rp 121.238.064.000," kata jaksa.
Fee percepatan tersebut kemudian dibagi-bagi kepada para pihak di Kementerian Agama dan juga pihak yang berasal dari asosiasi biro travel haji.
Sementara, para biro travel haji juga memperoleh keuntungan dalam kasus ini karena mendapat selisih biaya operasional dari memberangkatkan jemaah.
"Bahwa serangkaian perbuatan yang dilakukan terdakwa Yaqut Cholil Qoumas bersama-sama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Asrul Azis Taba, dan Ismail Adam telah memperkaya pihak-pihak tersebut di atas melalui penerimaan fee percepatan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024," ujar jaksa.
"Juga telah memperkaya sebanyak 313 korporasi PIHK yang bersumber dari selisih antara biaya yang dibayarkan oleh masing-masing jemaah dengan biaya operasional keberangkatan yang dikeluarkan oleh PIHK dengan total Rp 438.218.328.446,48," lanjutnya.
Selain itu, jaksa mengatakan, didapatkan juga adanya 36 biro travel haji yang mendapat keuntungan dari nilai penjualan kuota petugas haji kepada 128 jemaah yang tidak berhak berangkat dengan total nilai Rp 39.954.729.719,93.
Berikut daftar mereka yang diuntungkan:
Yaqut Cholil Qoumas: USD 271.500 atau setara Rp 4,8 miliar;
Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex: USD 5.233.800 dan Rp 330.000.000;
Rizky Fisa Abadi: USD 475.000 dan Rp 50.000.000;
Abdul Muhyi: USD 308.500;
Ridwan Kurniawan: USD 512.500 dan Rp 250.000.000;
Iyah Nuriyah: USD 70.000;
Doddy Suhada: USD 59.500;
Kamal: USD 3.000;
Adam Fakih Mukodam: USD 3.000;
Bambang Sutrisno: USD 80.000;
Hud Rifky Assegaf: USD 130.000;
Anjas Asmara: USD 30.000;
Hafiz: USD 94.600;
Makki Abdul Sholeh: USD 5.000;
Roy Kurniawan: USD 18.500;
Rachmat Wildan: USD 7.000;
Farid Aljawi: USD 52.500;
Ahmad Taufik: USD 126.200;
Muzaki Kholis: USD 84.500;
Badrusalam: USD 4.500;
Muhamad Zaki Yamani: Rp 353.600.000;
Amaluddin Wahab: USD 602.600;
Syihabbul Muttaqin: USD 493.400;
Tauhid Hamdi: USD 20.000;
Ali Makki: USD 19.600;
Buchori Yusuf: USD 56.000
Sebanyak 313 PIHK: Rp 478.173.058.166,41;
Koperasi Perahu Jemaah: USD 26.500.
Belum ada keterangan dari para pihak yang disebut menerima keuntungan dari kasus kuota haji tersebut.
Bantahan Kuasa Hukum Gus YaqutKuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Dodi S. Abdulkadir, membantah kliennya menerima uang sebesar USD 271.000 sebagaimana dalam surat dakwaan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Dodi kemudian membantah adanya penerimaan uang tersebut. Ia mengatakan kuasa hukum tidak menemukan bukti materiil yang menunjukkan Gus Yaqut menerima keuntungan USD 271.000.
“Ini pun ternyata di dalam keterangan dakwaan, ya, tidak ada bukti materiil mengenai adanya penerimaan dana USD 271.000,” kata Dodi dalam media briefing di Jakarta Selatan pada Senin (10/8).
Dodi kemudian mempertanyakan dasar yang digunakan untuk menyimpulkan kliennya menerima uang tersebut. Menurutnya, dugaan penerimaan itu hanya didasarkan pada keterangan seseorang yang tidak bersesuaian dengan alat bukti lainnya.





