HARIAN.FAJAR.CO.ID, LUWU – Seorang pria yang diduga menganiaya mantan istrinya di Palopo kini tengah menjadi buruan polisi. Korban, HS (28), mengalami luka serius pada tangan dan kepala hingga harus dirawat di rumah sakit. Kasus ini masih dalam penyelidikan intensif oleh aparat kepolisian setempat.
Penganiayaan diduga terjadi akibat persoalan rumah tangga setelah HS mengajukan gugatan cerai dan resmi berpisah dengan pelaku. Keluarga korban mengungkapkan bahwa kekerasan ini bukan yang pertama kali terjadi. Terduga pelaku bahkan pernah menjalani hukuman penjara terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Setelah bebas dari penjara, pelaku diduga kembali melakukan tindakan kekerasan terhadap mantan istrinya, memperparah kondisi korban yang kini harus menahan sakit akibat luka yang dideritanya.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Marsuki, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan berbagai langkah untuk mencari keberadaan pelaku. Pendekatan dilakukan kepada keluarga dan rekan-rekan pelaku guna mendapatkan informasi yang dapat membantu proses pencarian.
“Saat ini kami masih melakukan upaya pencarian terhadap terduga pelaku. Anggota telah meminta keterangan dari pihak keluarga maupun rekan-rekannya untuk mengetahui keberadaannya,” kata AKP Marsuki saat ditemui di Polres Palopo.
Namun demikian, sampai saat ini belum ada informasi yang mengarah pada keberadaan pelaku. Polisi menegaskan bahwa pencarian dan penyelidikan akan terus berlanjut.
“Kami tidak berhenti melakukan upaya pencarian. Kami masih terus melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku,” jelasnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku agar segera memberikan informasi kepada pihak berwajib. Hal ini penting agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan pelaku dapat segera diproses secara hukum.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan urgensi penanganan kekerasan dalam rumah tangga yang berulang dan perlunya perlindungan terhadap korban agar tidak mengalami kekerasan berulang.





