Brigadir IH Pemilik Senpi dalam Kasus Kematian Winda Lorenza Dipatsus 30 Hari

suarasurabaya.net
14 jam lalu
Cover Berita

Brigadir IH pemilik senjata api (senpi) dalam kasus kematian Winda Lorenza Gowasa, telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari oleh Propam Polda Sumatera Utara.

Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut mengatakan, senjata api yang dimiliki IH merupakan senpi dinas yang sah. Namun, IH diproses oleh Propam karena dinilai tidak cakap dalam mengamankan senjata api yang dipercayakan kepadanya.

“Yang bersangkutan atau IH sudah ditempatkan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari dan proses kode etiknya sedang berjalan karena ketidakcakapannya mengamankan senjata api dinas dalam rangka pelaksanaan tugas,” ujar Cornelis dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR RI seusai rapat membahas kematian Winda Lorenza Gowasa, Selasa (11/8/2026).

Cornelis mengatakan, proses terhadap IH saat ini masih berjalan di Propam Polda Sumut. Penempatan IH di Patsus juga menjadi bagian dari audit yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Sumut.

“Seperti yang kami jelaskan, hal ini sudah berproses di Propam Polda Sumut. Yang bersangkutan (pemilik senpi) saat ini sudah di-Patsus-kan selama 30 hari dan prosesnya berlanjut karena ketidakcakapan yang bersangkutan mengamankan senjata api yang dipercayakan oleh pimpinan,” katanya.

Sementara itu, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak Kapolrestabes Medan menjelaskan bahwa senjata api tersebut memang tercatat sebagai milik Brigadir IH yang berstatus sebagai saksi atau pihak terperiksa dalam perkara tersebut.

Jean Calvijn memastikan proses penggunaan dan perolehan senjata api tersebut sesuai dengan SOP yang berlaku. Senjata tersebut merupakan revolver kaliber 38 dan masa berlakunya masih aktif.

“Terkait penggunaan senjata api, sampai saat ini senjata api itu memang betul milik Brigadir IH, saksi/pihak terperiksa. Proses penggunaan/perolehannya sesuai SOP yang ada,” ujar Jean Calvijn.

“Jenis senjata api adalah revolver kaliber 38 yang masanya masih aktif sampai sekarang,” sambungnya.

Dalam penanganan kasus kematian Winda Lorenza, polisi telah melakukan sejumlah langkah penyidikan sejak awal kejadian pada 2 Agustus. Tim langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti.

“Untuk konstruksi pasal awal, kami menerapkan LP Model A untuk percepatan dan membuat terang suatu tindak pidana. Persangkaan awal kita menerapkan Pasal 338 (tindak pidana pembunuhan) karena minimnya saksi dan bukti, jadi kami lakukan langkah percepatan,” kata Jean Calvijn.

Polisi juga melakukan otopsi forensik terhadap korban serta mengamankan berbagai barang bukti dari TKP. Barang bukti fisik, termasuk darah, kemudian diserahkan ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk dianalisis guna mendukung proses penyidikan.

“Kami olah TKP, otopsi forensik, dan seluruh barang bukti di TKP (fisik, darah, dll) diserahkan ke Labfor untuk memastikan penyidik mendapat informasi yang dibutuhkan,” ujarnya.

Sementara itu, Itwasda Polda Sumut telah melakukan audit terhadap tiga satuan kerja (satker), yakni Polrestabes Medan, Ditreskrimum Polda Sumut, dan Ditpropam Polda Sumut. Audit dilakukan untuk memberikan asistensi dan pengawasan agar proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan.

Cornelis menegaskan, proses pemeriksaan terhadap IH terkait ketidakcakapan dalam mengamankan senjata api dinas tersebut masih berjalan di Propam Polda Sumut.

Seperti diketahui, rapat dengan Komisi III digelar di tengah sorotan terhadap penanganan kasus kematian Winda. Polisi sebelumnya menyampaikan dugaan bahwa Winda meninggal dunia akibat bunuh diri menggunakan senjata api jenis revolver yang disebut milik mantan suaminya, seorang anggota kepolisian.

Namun, pihak keluarga mempertanyakan kesimpulan tersebut. Keluarga menilai terdapat sejumlah kejanggalan pada tubuh korban dan kemudian melaporkan dugaan pembunuhan ke Polda Sumatera Utara.(faz)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bahlil Sambangi Kemenkeu, Gelar Rapat dengan Purbaya
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Gelombang Tinggi Kembali Terjang Pantai Selatan DIY
• 12 jam lalukompas.id
thumb
Rinaldi Umar Batal Dilantik Jadi Dirdik Jampidsus, Ini Alasan Kejagung
• 9 jam lalukompas.com
thumb
TP PKK Makassar Latih Pelaku UMKM Perempuan Manfaatkan AI agar Naik Kelas
• 1 jam lalurepublika.co.id
thumb
Heboh Challenge Hafalan Alquran Dapat Miras Gratis di Festival Musik, Polisi Turun Tangan!
• 16 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.