Foto: Bea Cukai Gagalkan 8,96 Juta Batang Rokok Ilegal Masuk Indonesia

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menggagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (11/8).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengatakan Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai bekerja sama untuk menggagalkan pengiriman rokok ilegal tersebut.

Penindakan dilakukan terhadap dua kontainer yang diduga mengangkut rokok ilegal dari Jawa Timur menuju Sumatera. Kedua kontainer tersebut sebelumnya dilaporkan berisi pipa dan baja ringan.

Petugas mengamankan kontainer setelah hasil pemindaian menunjukkan pola susunan karton yang mengindikasikan adanya muatan rokok. Pemeriksaan fisik pada Senin (10/8) menemukan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai dari sejumlah merek.

Total barang bukti tersebut diperkirakan bernilai Rp 13,3 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 8,67 miliar, yang terdiri atas potensi penerimaan cukai, pajak rokok, dan PPN hasil tembakau.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
31 Kecamatan di Kabupaten Bogor Kekeringan, Pemkab Salurkan 1,8 Juta Liter Air Bersih
• 17 jam lalurepublika.co.id
thumb
Terungkap Detik-detik Nesa Scent Tenggelam di Kali Cisadane, Pengakuan Teman Bikin Ibunda Terpukul
• 9 jam laludisway.id
thumb
Menhut dorong gerakan pemulihan hutan dan ekosistem dalam HKAN 2026
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
Nojorono Gandeng PFI, Buka Ruang Kompetisi ke Pewarta Lewat Karya Visual
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Rangkuman 20 Film Tayang Agustus 2026 di Bioskop, Western dan Lokal
• 6 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.