Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menggagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (11/8).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengatakan Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai bekerja sama untuk menggagalkan pengiriman rokok ilegal tersebut.
Penindakan dilakukan terhadap dua kontainer yang diduga mengangkut rokok ilegal dari Jawa Timur menuju Sumatera. Kedua kontainer tersebut sebelumnya dilaporkan berisi pipa dan baja ringan.
Petugas mengamankan kontainer setelah hasil pemindaian menunjukkan pola susunan karton yang mengindikasikan adanya muatan rokok. Pemeriksaan fisik pada Senin (10/8) menemukan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai dari sejumlah merek.
Total barang bukti tersebut diperkirakan bernilai Rp 13,3 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 8,67 miliar, yang terdiri atas potensi penerimaan cukai, pajak rokok, dan PPN hasil tembakau.





