Jakarta, VIVA – Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman mengusulkan dua hal dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Pertama, dia mengusulkan agar dibentuk Badan Pengelola Aset secara independen atau tidak berada di bawah aparat penegak hukum.
“Apakah tidak sebaiknya dibentuk Badan Pengelola Aset? Tapi badan ini harus independen,” kata Benny dalam rapat Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa 11 Agustus 2026.
Dia menjelaskan badan tersebut tidak boleh berada di bawah Kejaksaan, Kepolisianc maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dia harus menjadi sebuah lembaga, institusi yang independen. Tapi bukan untuk, bukan untuk menjual, tapi untuk mengelola aset ini. Kan tidak harus dijual, apalagi nanti dijualnya kongkalikong begitu,” kata dia.
Lebih lanjut, Benny juga mengusulkan agar dalam RUU Perampasan Aset juga dibentuk Badan Pengawas Aset yang berdiri secara independen.
Menurutnya, badan ini difungsikan untuk mengawasi Badan Pengelola Aset sehingga tidak menjual aset sitaan ke publik secara sewenang-wenang.
“Jangan sampai kita bentuk Badan Pengelola Aset, lalu Badan Pengelola Aset ini sewenang-wenang menjual aset ini tanpa pertanggungjawaban,” jelasnya.
“Oleh sebab itu, kami mengusulkan ada satu Badan Pengawas independen, ya independen juga. Bisa di sini tentu BPK untuk melakukan audit terhadap aset ini,” tambah Benny.
Benny menyebut dirinya tidak yakin UU Perampasan Aset nanti akan berjalan sesuai tujuannya jika tidak ada badan yang mengawasi.
“Sebab kalau ini tidak ada saya enggak yakin Undang-Undang Perampasan Aset ini benar-benar mencapai tujuan seperti yang kita maksudkan. Bahkan nanti menimbulkan banyak masalah,” tandasnya.
tvOnenews/Syifa Aulia





