Terungkap setelah 2 Tahun, Ini Motif Sopir Travel Diduga Bunuh Mita dan Buang Jasad ke Jurang

rctiplus.com
12 jam lalu
Cover Berita
Terungkap setelah 2 Tahun, Ini Motif Sopir Travel Diduga Bunuh Mita dan Buang Jasad ke JurangNasional | inews | Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:42Dengarkan Berita

WAJO, iNews.id - Fakta baru terungkap dari kasus kematian Paramitha Titania Angellica atau Mita (26) perempuan asal Bottodongga, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Dia dilaporkan hilang sejak 9 Agustus 2024 atau selama 2 tahun hingga akhirnya ditemukan tinggal kerangka dalam jurang di wilayah Kabupaten Morowali.

Pengungkapan kasus ini setelah polisi menangkap Alber yang bekerja sebagai sopir travel. Dia merupakan orang terakhir yang diketahui bersama Mita sebelum korban menghilang.

Motif di balik dugaan pembunuhan ini yakni lantaran pelaku Alber sakit hati terhadap ucapan korban. Selain menganiaya korban hingga tewas, pelaku juga menguras harta korban. 

Kapolres Wajo AKBP Douglas Mahendrajaya mengatakan, korban saat itu melakukan perjalanan menuju Morowali dengan menumpang di mobil travel yang dikemudikan pelaku.

"Saat kejadian korban bepergian ke Morowali dengan menggunakan mobil travel," ujarnya, Senin (10/8/2026).

Baca Juga:DPR Minta Kejagung Bentuk Tim Penyidik Independen yang Tidak Terafiliasi Febrie Adriansyah

Setelah menjalani pemeriksaan, polisi mengungkap dugaan motif Alber menganiaya Mita. Berdasarkan pemeriksaan sementara, tindakan tersebut disebut dipicu rasa sakit hati terhadap perkataan korban.

"Motifnya sakit hati kepada ucapan korban," ucapnya.

Polisi masih mendalami secara menyeluruh rangkaian kejadian tersebut, termasuk perkataan korban yang diduga membuat Alber sakit hati.

Pengungkapan kasus bermula setelah penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku setelah hampir dua tahun melakukan penyelidikan.

Pada Rabu (5/8/2026), Unit Resmob Satreskrim Polres Wajo bergerak menuju Dusun Mao, Desa Buttuada, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan Alber.

"Pada 5 Agustus sekitar 2 tahun penyelidikan kemudian tim mendapat informasi terduga pelaku. Dari petunjuk tersebut, pelaku ini orang terakhir yang bersama korban," katanya.

Alber kemudian dibawa ke Polres Wajo untuk menjalani pemeriksaan. Dia digelandang menuju ruang penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak. Dari hasil interogasi, polisi menyebut Alber mengakui telah melakukan penganiayaan berat terhadap Mita.

Baca Juga:Perdagangan Karbon Dimulai, Menhut Dinilai Memiliki Peran Strategis

Terduga pelaku disebut memukul bagian belakang leher korban menggunakan kunci roda sebanyak satu kali.

"Pelaku lalu ditangkap dan telah mengakui perbuatan melakukan penganiayaan berat kepada korban menggunakan kunci roda. Pelaku memukul leher korban dengan kunci roda sebanyak satu kali," ucapnya.

Korban kemudian diduga meninggal dunia akibat penganiayaan tersebut. Setelah itu, Alber diduga membawa jasad Mita dan membuangnya ke jurang di Desa Kalono, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

"Hasil interogasi, pelaku membuang jenazah korban ke dalam jurang," katanya.

Polisi melakukan penelusuran berdasarkan keterangan Alber. Jasad korban kemudian ditemukan di jurang curam di jalur Seba-Seba, Desa Kalono. Jurang tempat jasad Mita ditemukan memiliki kedalaman sekitar 50 hingga 60 meter.

Temuan tersebut menjadi titik penting dalam pengungkapan kasus hilangnya Mita yang telah berlangsung hampir dua tahun. Selain dugaan penganiayaan, polisi menyebut Alber diduga mengambil sejumlah barang berharga milik korban setelah kejadian. Barang yang diduga diambil berupa dua unit telepon seluler, dompet serta kartu anjungan tunai mandiri milik Mita.

Baca Juga:Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Abu Vulkanis Setinggi 800 Meter Membubung ke Langit

Dari rekening korban, terduga pelaku juga diduga mengambil uang sekitar Rp62,04 juta. Polisi turut mengamankan sejumlah barang milik korban selama proses penyelidikan. Barang-barang tersebut antara lain pakaian, gelang, kalung, cincin dan anting.

Kasus orang hilang yang dilaporkan sejak Agustus 2024 tersebut kini mengarah pada dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia. Lokasi dugaan penganiayaan hingga pembuangan jasad berada di wilayah hukum Kabupaten Morowali.

Karena itu, terduga pelaku beserta barang bukti akan diserahkan kepada Polres Morowali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, mulai dari dugaan motif sakit hati, penganiayaan terhadap Mita hingga pengambilan sejumlah barang dan uang milik korban.

#sulsel

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
DBS Jadi Joint Lead Underwriter Obligasi Panda RI senilai Rp 18,47 Triliun
• 22 jam lalukatadata.co.id
thumb
Sikap Anggota AFC Terbelah! Presiden FIFA Infantino Dapat Dukungan 11 Negara, Termasuk Indonesia
• 15 jam laluharianfajar
thumb
Jejak Destry Damayanti dari Mandiri Sekuritas hingga Calon Tunggal Gubernur BI
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Gus Alex Didakwa Perkaya Diri Rp 93,6 M dari Kasus Kuota Haji
• 7 jam laluliputan6.com
thumb
Puncak El Nino Agustus-September, BNPB Kerahkan Puluhan Armada Hadapi Karhutla
• 14 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.