Gresik (beritajatim.com) – Aksi nekat seorang pria membawa kabur sepeda motor milik petani di tengah area persawahan Desa Tenggor, Kecamatan Balongpanggang, Gresik, berujung pengejaran warga. Pelarian FH (43) akhirnya terhenti setelah warga berhasil mengamankannya di belakang sebuah warung kopi.
Peristiwa itu terjadi Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, korban Lambar (52), warga Dusun Bangle, Desa Tenggor, sedang berada di sawah untuk memanen kangkung.
Sepeda motor Honda Supra Fit bernopol L 3372 XQ milik korban diparkir di tepi jalan persawahan. Diduga karena terburu-buru bekerja, kunci kontak kendaraan masih dalam posisi terpasang.
Situasi tersebut rupanya dimanfaatkan pelaku. Saat korban berada di sawah, tiba-tiba terdengar suara sepeda motornya melaju meninggalkan lokasi.
Korban menyadari kendaraannya dibawa orang lain dan langsung meminta bantuan warga untuk mengejar. Pengejaran berlangsung hingga kawasan Waduk Dusun Gadel, Desa Pacuh, Kecamatan Balongpanggang.
Di lokasi tersebut, korban mendapati sepeda motornya. Namun, orang yang membawa kendaraan tersebut berusaha kembali melarikan diri.
Warga yang ikut mengejar tak membiarkan pelaku lolos. Pengejaran berlanjut hingga akhirnya FH berhasil diamankan di belakang sebuah warung kopi.
“Warga sekitar kemudian membantu melakukan pengejaran hingga terduga pelaku berhasil diamankan di belakang sebuah warung kopi,” kata Kapolsek Balongpanggang AKP Wiwit Mariyanto, Selasa (11/8/2026).
FH kemudian dibawa ke rumah Kepala Dusun Gadel, Askur. Setelah itu, terduga pelaku diserahkan kepada anggota Polsek Balongpanggang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Supra warna hitam bernopol L 3372 XQ.
Namun, pengungkapan tersebut tidak berhenti pada satu sepeda motor. Dari hasil pengembangan, polisi menduga FH berkaitan dengan sejumlah aksi pencurian maupun percobaan pencurian kendaraan bermotor di lokasi lain di Kabupaten Gresik.
Sedikitnya tiga lokasi kini masuk dalam pendalaman penyidik. Lokasi pertama berada di Perumahan BP Kulon, Jalan Ikan Krapu Selatan Nomor 02, Sidokumpul, Kecamatan Gresik. Peristiwa tersebut terjadi pada 5 Agustus 2026.
Lokasi kedua berada di Jalan Ibrahim Zahier II Gang 3A/2B, Desa Singosari, Kecamatan Kebomas, pada 15 Juli 2026.
Sementara lokasi ketiga berada di Desa Singosari, Kecamatan Kebomas, terkait perkara percobaan pencurian yang terjadi sekitar Juli 2026.
“Untuk perkara dan lokasi lainnya masih dilakukan pendalaman dan koordinasi dengan Satreskrim Polres Gresik,” ujar Wiwit.
Dalam perkara pencurian di area persawahan tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp2 juta. Kendaraan miliknya berhasil ditemukan sebelum dibawa jauh oleh terduga pelaku.
Atas perbuatannya, FH dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan FH dalam rangkaian kasus serupa di sejumlah wilayah Gresik. [dny/but]




