Digugat Rp25 Miliar soal Ruko Ngagel, Eri Cahyadi: Saya Gunakan Kewenangan untuk Hentikan Kekerasan

suarasurabaya.net
4 jam lalu
Cover Berita

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya mengakui tak takut digugat Rp25 miliar atas polemik penyerobotan ruko di Ngagel.

Eri menegaskan, langkahnya turun tangan dalam polemik ruko itu bukan untuk menentukan siapa pemilik sah bangunan, melainkan menghentikan dugaan kekerasan dan aksi premanisme yang terjadi di lokasi.

“Saya tidak akan pernah membiarkan Kota Surabaya ada bentuk premanisme dan kekerasan kepada warga saya. Maka ketika mereka itu menyuruh atau mereka itu terlibat, ya harus dibongkar,” katanya di Balai Kota Surabaya pada Selasa (11/8/2026).

Menurut Eri, persoalan kepemilikan ruko merupakan ranah hukum yang harus diselesaikan melalui mekanisme peradilan.

Namun karena ada praktik kekerasan atau premanisme hingga korban luka, maka membuatnya harus turun.

“Siapapun di Surabaya yang menggunakan kekerasan untuk menyelesaikan masalah, pasti saya dan Forkompinda dan Satgas Premanisme pasti akan turun,” tegasnya.

Soal ia dan Armuji Wakil Wali Kota Surabaya didugat Rp25 miliar karena dinilai menggunakan kewenangan, Eri membenarkan keputusannya.

Sebagai pemimpin daerah, wajib menggunakan kewenangan untuk menyelesaikan permasalahan yang memakai kekerasan.

“Jadi yang kemarin saya turun ke lapangan kan mengguna menyelesaikan kekerasannya. Bukan menyelesaikan permasalahan hukumnya pemilik ruko. Karena pemilik ruko itu sudah dilelang. Dan lelang itu sudah dimenangkan oleh si A atau pemilik ruko yang baru. Itu di luar kewenangan saya. Karena itu sudah masalah utang, saya juga tidak tahu. Masalah lelang juga tidak tahu. Tapi yang saya permasalahkan kewenangan yang saya gunakan adalah menghentikan kekerasan dalam penyelesaian masalah. Itu yang saya gunakan. Iya, saya gunakan kewenangan saya untuk menjaga Surabaya,” paparnya.

Ia optimistis Pengadilan Negeri Surabaya tidak akan memenangkan gugatan pemilik lama ruko tersebut.

“Saya akan hadapi, kalau sidang (pokok perkara) akan saya datang sendiri,” ujarnya.

Menurutnya keputusannya sebagai contoh agar tidak ada lagi praktik kekerasan di Surabaya.

“Bisa mengambil rumah orang lain menggunakan orang lain menggunakan kekerasan. Itu yang akan saya lawan. Siapapun itu. Kalau di Surabaya menggunakan kekerasan, mengambil hak orang lain atau memasuki pekarangan orang lain, selesaikan secara hukum,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, polemik penyerobotan ruko di kawasan Ngagel, Surabaya, yang membuat anggota LSM Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) ditahan Polrestabes Surabaya, berbuntut panjang.

pemilik lama ruko yakni, Parahita Ardyakirana, juga menggugat Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya dam Armuji Wakil Wali Kota Surabaya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Berdasar surat gugatan dengan nomor 886/Pdt.G/2026/PN.Sby, Eri Cahyadi digugat karena diduga menggunakan jabatannya atas objek sengketa itu. Sedangkan Armuji, digugat atas dugaan pencemaran nama baik. (lta/saf/ipg)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Masalah Utang, Warga Sampang Disekap dan Disiksa Selama 4 Hari
• 22 jam laluviva.co.id
thumb
Ular King Kobra Panjang 5 Meter Masuk Rumah Warga, Petugas Sempat Kewalahan saat Evakuasi | BERUT
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
Mantan Stafsus Yaqut Didakwa Terima 5,2 Juta Dolar AS dan Rp 330 Juta dari Korupsi Kuota Haji
• 21 menit lalukompas.com
thumb
Mobil yang Tabrak Lari Aiptu Asep Milik Anggota TNI tapi Dipinjam Mahasiswa
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Pemerintah Targetkan Perpres Ojol Rampung Sebelum 17 Agustus, Pengemudi Bakal Berstatus UMKM
• 16 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.