JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyampaikan empat rekomendasi terkait kematian Winda Lorenza Gowasa, mantan istri seorang polisi di Medan, Sumatera Utara.
Anggota Komisi III Hinca Panjaitan menjelaskan, keempat poin rekomendasi tersebut merupakan hasil dari rapat dengar pendapat dengan Polda Sumatera Utara, Polrestabes Medan, dan keluarga korban di Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Pertama, Komisi III meminta Porestabes Medan untuk mengusut tuntas kasus kematian almarhumah Winda Lorenza Gowasa, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/748/VIII/2026/SPKT/Sat Reskrim/Polrestabes Medan tanggal 2 Agustus 2026.
“Agar dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk menciptakan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi keluarga korban,” ucap Hinca di Jakarta, Selasa.
Baca Juga: Kasus Mantan Istri Polisi di Medan, Keluarga Pertanyakan Luka dan Asal Senjata Api | KOMPAS SIANG
Menurut dia, pimpinan Komisi III telah menyampaikan proses penyidikan perkara tersebut telah berada di jalur yang benar.
“Jadi sudah on the track, baik dari sisi forensiknya maupun dari sisi penelaahan penyebab terjadinya korban ini ya,” tuturnya.
“Dua, Komisi III DPR meminta Dirreskrimum Polda Sumatera Utara untuk melakukan supervisi terhadap perkara nomor LP/A/748/VIII/2026/SPKT/Sat Reskrim/Polrestabes Medan tanggal 2 Agustus 2026.”
Pihak Ditreskrimum Polda Sumut, kata dia, bertugas memastikan penanganan perkara berjalan secara transparan dan objektif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga, Komisi III meminta Polrestabes Medan untuk memberikan akses kepada pihak keluarga korban untuk meminta atau memberikan informasi terkait.
“Supaya tidak ada lagi tafsir yang berubah atau yang menduga-duga yang disampaikan, maka kita minta Polrestabes untuk memberi akses seluas luasnya gitu. Jadi transparan sesuai KUHAP kita yang baru,” tuturnya.
Keempat, Komisi III akan mengawal secara langsung proses pengungkapan kasus kematian Winda yang dilakukan Polda Sumut dan Polrestabes Medan, dan memastikan pengungkapan kasus ini akan berjalan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Kronologi! Misteri Kematian Mantan Istri Polisi, Keluarga Ragu Dugaan Bunuh Diri | BERUT
“Kami akan mengawal ini, yang terutama ditugaskan dari dapil sana, untuk sampai nanti limpah ke kejaksaan sampai ke persidangan, sehingga memenuhi rasa keadilan masyarakat, sesuai dengan KUHAP kita yang baru,” tegasnya.
Sebelumnya, KompasTV memberitakan, Winda Lorenza, mantan istri seorang anggota Polri di Medan, Sumatera Utara, ditemukan meninggal dunia pada 2 Agustus 2026 setelah terdengar suara letusan dari kamar mandi yang terkunci.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, uji laboratorium forensik, dan autopsi, residu peluru ditemukan pada tubuh korban. Polisi menduga korban menembak dirinya sendiri.
Namun, keluarga Winda menduga terdapat kejanggalan dalam kematian korban.
Ibunda Winda, Yestin Laia, mempertanyakan sejumlah luka pada jenazah, proses autopsi, serta prosesi pemakaman yang dinilai tidak sesuai harapan keluarga.
Pihak keluarga bersama kuasa hukum kemudian melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan ke Polda Sumut melalui SPKT pada 6 Agustus 2026.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- komisi iii dpr ri
- kematian mantan istri polisi
- mantan istri polisi medan
- medan
- Winda Lorenza Gowasa
- Hinca Panjaitan





