Presiden Prabowo Subianto telah mengirim Surat Presiden (Surpres) kepada DPR terkait pengusulan calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan mengisi posisi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (KE BMKS).
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan dirinya telah memperoleh informasi dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi bahwa Surpres tersebut telah disampaikan kepada DPR. Namun, dia belum mengungkap nama calon yang diajukan Presiden untuk menduduki posisi tersebut.
“Sudah masuk ke DPR surat dari Bapak Presiden. Kalau untuk namanya tanya ke beliau ya,” ujar Friderica dalam acara UMKM Finance Summit 2026 di Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Posisi Kepala Eksekutif Pengawas BMKS merupakan jabatan baru dalam struktur OJK. Pejabat tersebut nantinya menjadi bagian dari Dewan Komisioner OJK dan bertanggung jawab atas fungsi pengaturan serta pengawasan bursa mineral dan komoditas strategis.
Pembentukan dan pengawasan BMKS merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Berdasarkan ketentuan tersebut, kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi kegiatan BMKS dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2027.
Menjelang pelaksanaan mandat tersebut, OJK telah menyiapkan kebutuhan operasional dan kelembagaan. Persiapan mencakup pembentukan struktur organisasi yang menjadi wadah pengawasan BMKS, penyediaan sumber daya manusia (SDM), hingga anggaran.
“Kita menyiapkan struktur organisasinya, struktur organisasi yang akan menjadi rumah dari BMKS ini. Kemudian kita menyiapkan SDM-nya, kita sudah siapkan SDM-nya, kita siapkan anggarannya,” kata Friderica.
Menurut Friderica, pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis merupakan hal baru bagi Indonesia. Namun, konsep bursa komoditas telah diterapkan di sejumlah negara sehingga OJK dapat mempelajari praktik yang telah berjalan, termasuk di China.
Keberadaan bursa mineral diharapkan dapat memperkuat mekanisme pembentukan harga (price discovery) yang lebih transparan, terutama dalam perdagangan pasar spot. Mekanisme tersebut juga diharapkan dapat mengurangi potensi praktik transfer pricing dan under-invoicing yang berpotensi merugikan negara.
Dengan adanya mekanisme perdagangan dan pembentukan harga yang lebih transparan, pengawasan terhadap transaksi komoditas strategis juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan mandat baru OJK.
Baca Juga: Investor Harap-harap Cemas, OJK Ungkap Peluang Saham RI Bertahan di MSCI
Baca Juga: OJK Dukung Destry Damayanti Jadi Gubernur BI
Friderica berharap calon Kepala Eksekutif Pengawas BMKS yang dipilih Presiden dapat bekerja sama dengan seluruh Anggota Dewan Komisioner OJK dalam menyiapkan pelaksanaan pengawasan bursa mineral.
“Kami mempercayai pilihan Bapak Presiden, pasti terbaik, putra-putri terbaik Indonesia untuk menduduki posisi yang sangat penting,” ujar Friderica.
Penetapan calon tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses pengisian struktur baru OJK sebelum kewenangan pengaturan dan pengawasan BMKS mulai berlaku pada awal 2027.





